yusril ihza/net
yusril ihza/net
Pasal 6 A ayat 2, terkait dengan pangajuan capres-cawapres. Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa pemenang Pilpres harus menang minimal 20 persen di setengah plus satu provinsi, atau harus dapat minimal 20 persen di 18 provinsi. Sedangkan di ayat 4-nya menegaskan, pasangan capres-cawapres langsung jadi pemenang asal memperoleh suara terbanyak. Tiga ayat ini kini menjadi perdebatan.
Sayangnya, kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Mahkamah Konstitusi (MK), yang diharapkan akan memberikan tafsir yang autoitatif atas makna pasal dan ayat tersebut, sudah menyatakan tidak berwenang. Pertanyaan kemudian, bila MK sendiri sudah menyatakan diri tidak berwenang menafsirkan konstitusi, lantas siapa yang berwenang dan otoritatif.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28