Berita

anas urbaningrum/net

Anas Urbaningrum Akan Sampaikan Nota Keberataan atas Dakwaan KPK

JUMAT, 06 JUNI 2014 | 08:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat hari ini (6/6).

Ini merupakan sidang kedua. Sidang perdana digelar pada Jumat pekan lalu (30/5). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyampaian nota keberatan Anas Urbaningrum terhadap dakwaan KPK.

Pada sidang perdana pekan lalu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika, menilai dalam dakwaan Jaksa KPK sudah membantah isi dakwaannya itu sendiri. Misalnya, pertama, di halaman 4 surat dakwaan, Anas dan Nazaruddin bergabung di Anugerah Group yang kemudian berubah menjadi Permai Group. Di Kongres Partai Demokrat, diduga ada aliran dana dari Permai Group untuk pemenangan Anas.


"Kalau begitu apanya yang salah, ambil uang dari tempatnya (perusahaannya) sendiri. Uniknya Anas tersangka, tetapi Nazar tidak tersangka Pasal 55 KUHP tentang turut serta," kata Pasek pekan lalu.

"JPU seharusnya buktikan dulu apakah Permai Group memang kantong kejahatan. Karena logika menerima uang dari punya sendiri bukan gratifikasi. Meskipun putusan in kracht Wisma Atlet sudah ditegaskan, bahwa Permai Group milik Nazaruddin dan keluarga. Silahkan cek di Kemenkumham," lanjut Pasek.

Gede Pasek pun mempertanyakan tidak adanya uraian dalam surat dakwaan mengenai niat Anas untuk menjadi presiden. "Di dakwaan halaman 3-4, Anas tahun 2005 keluar dari KPU karena berniat jadi Presiden RI. Tapi apa bentuk nyata dari niat 'jahat' itu tidak ada uraian apapun. Yang ada justru uraian kegiatan Kongres Partai Demokrat, bukan kegiatan Anas mau nyapres," ujar Pasek, politisi asal Bali.

Anas Urbaningrum adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dan atau proyek-proyek lainnya sebelumnya menjadi perdebatan antara Kubu Anas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas bahkan sempat menolak diperiksa dengan alasan surat undangan yang dikirimkan KPK masih menyertakan "dan atau proyek-proyek lainnya" itu. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya