Berita

budi mulya/net

CENTURYGATE

KPK Harus Bekerja Keras Lagi Bila Fakta Persidangan Budi Mulya Diabaikan Majelis Hakim

KAMIS, 05 JUNI 2014 | 13:18 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Perkembangan kasus skandal Century, yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sangat dipengaruhi oleh pertimbangan dan vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

"Jadi, bukan karena langkah KPK lamban. Dan, menurut saya, menunggu vonis Budi Mulia adalah pilihan strategis," kata anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Kamis, 5/6).
 
Menurut Bambang, benar bahwa persidangan Budi Mulya sudah menyajikan sejumlah kesaksian serta memperdengarkan rekaman percakapan para pihak terkait, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. Kini, persoalannya adalah bagaimana majelis hakim akan menyikapi fakta-fakta persidangan itu. Dan inilah yang harus ditunggu, sebab penyikapan majelis atas fakta persidangan itu akan menentukan vonis terhadap Budi Mulya.
 

 
Kalau sebagian besar fakta persidangan dari terdakwa Budi Mulya bisa diterima majelis hakim dan tercermin dalam vonis, lanjut Bambang, maka hal ini memudahkan KPK untuk menjerat calon-calon tersangka lainnya. Sebaliknya, jika sebagian besar fakta persidangan Budi Mulya diabaikan majelis hakim, maka KPK harus bekerja lebih keras lagi jika ingin menjerat tersangka baru.
 
"Saya juga memperkirakan bahwa majelis hakim akan menghadapi situasi agak pelik, khususnya ketika mereka harus memahami hakikat dari Bank Gagal Berdampak Sistemik itu. Kalau di luar ruang sidang hal ini debatable, forum majelis hakim seharusnya tidak seperti itu. Karena fakta-faktanya ceto-welo-welo alias sudah sangat jelas," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya