Berita

ilustrasi/net

Komisi Hukum Akan Tegur Hakim MA Bila Memutus Perkara Tak Sesuai Fakta

KAMIS, 05 JUNI 2014 | 06:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Agung (MA) harus objektif dalam memutuskan perkara. Sebab sudah terlalu banyak masyarakat yang kecewa ketika kasusnya dikalahkan MA, meskipun mempunyai bukti-bukti yang kuat.

"Komisi III tidak bisa intervensi, kita hanya melakukan pengawasan. Kita akan tegur hakim MA yang memang memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, Rabu malam (4/6).

Dalam waktu dekat, MA akan melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Ida Farida dengan PT Pakuan Sawangan Golf di Sawangan, Depok Jawa Barat. Tanah Ida seluas 91 hektar dibuat Hak Guna Bangunan oleh PT Pakuan, sementara dalam perjanjian awal tanah tersebut adalah hak pinjam pakai.


Ida sendiri berharap, bahwa PK yang diajukan bisa diputus menang oleh MA. Dia yakin para hakim akan bersikap objektif. Apalagi, dia membawa novum baru yang menyebutkan HGB PT Pakuan melanggar Peraturan Menteri Nomor 3/1999.

"HGB PT Pakuan bertentangan dengan peraturan, Hakim MA harus jeli melihat itu.  Apa iya tanah 500 ribu meter persegi itu dikeluarkan oleh BPN wilayah yang diaturan hanya punya kewenangan membuat 2000 meter persegi, HGB PT Pakuan cacat huku," kata Ida.

Termasuk pemilik PT. Pakuan Paulus Tannos yang kini juga tengah disorot dalam kasus korupsi e-KTP. "Semoga MA bisa mempertimbangkan kasus saya ini, 13 tahun saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya ini," demikian Ida. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya