Berita

ilustrasi/net

Sudah Dijamin UU, Kebebasan Pers Tak Perlu Lagi Jaminan Seorang Capres

JUMAT, 30 MEI 2014 | 20:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kebebasan pers dijamin UU 1945. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kebebasan Pers juga dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers. Dalam pasal 1 ayat 4 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara dalam ayat 2 disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Karena itu, dengan melihat jaminan UU di atas, kata pengamat media dan politik Ignatius Haryanto, kebebasan pers bukan jaminan pribadi, termasuk jaminan seorang capres seperti Prabowo. Penjelasam Ignatius ini sekaligus mengomentasi pernyataan Prabowo bahwa dia akan menjamin kebebasan pers apabila kelak terpilih menjadi presiden.

"Kan sudah jelas kebebasan pers dan kebebasan berekpresi itu diatur di UUD dan UU Pers, tidak perlu dengan jaminan pribadi seperti itu yang justru akan menjadi sela untuk bisa mengatasnamakan UU kepada pers bila dia jadi presiden," kata Ignatius beberapa waktu lalu (Jumat, 30/5).

Bila saja Prabowo seorang visioner, lanjut Ignatius, seharusnya dia tidak usah memberikan jaminan pribadi soal kebebasan pers atau media. Hal itu, justru menjadi langkah yang mundur ke belakang, sebab akan dipahami kebebasan menjadi jaminan pribadi seorang presiden, padahal sudah diatur oleh UUD dan UU Pokok Pers.

"Jangan sampai terulang kembali jaman seperti Pak Harto memimpin yang mengatakan menjamin dan menghargai kebebasan pers, tetapi atas nama regulasi atau UU yang ia ciptakan faktanya bisa melakukan pembungkaman dan pembredelan pers atas nama atau klaim kepentingan negara, padahal faktanya kepentingan pribadi," demikian Ignatius. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya