Berita

prabowo subianto/net

Politik

Panglima Tidak Mau Singgung Isu Basi

RABU, 28 MEI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Belakangan ini, sekelompok orang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998.

Catatan sejarah di tengah gejolak reformasi 98 itu dijadikan "senjata" bagi kelompok tertentu untuk menyudutkan mantan Panglima Kostrad dan Danjen Kopassus itu, di tengah pencalonannya sebagai presiden RI lewat Pilpres 2014.

Lawan politik Prabowo menuntut KPU tegas memverifikasi pernyataan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU.


Bagaimana tanggapan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, terhadap dinamika politik itu? Dalam kesempatan jumpa pers di Media Center TNI Cilangkap, Jakarta Timur yang diresmikan hari ini (Rabu, 28/5), Panglima tampak enggan memperkeruh.

Di sela tanya jawab seputar isu keamanan dan politik, salah seorang wartawan dari media televisi swasta menanyakan tanggapan Moeldoko tentang pemecatan Prabowo yang jadi polemik belakangan ini. Panglima yang tadinya lancar menjawab banyak pertanyaan wartawan, mendadak menutup mulutnya. Hanya jawaban singkat yang menekankan bahwa lebih baik dirinya tidak memberi komentar apapun.

Beberapa hari lalu, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan KPU tidak perlu meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. Alasan pertama, karena Prabowo sudah pernah lolos persyaratan menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.

Kedua, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum, Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara, dalam pembicaraan sebagian kalangan bahwa pemecatan atau pemberhentian Prabowo bisa berarti pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Hal itu sesuai aturan soal Administrasi Prajurit TNI dan  UU TNI.

Diketahui bahwa pada 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Karena itu, pemberhentian Prabowo itu adalah pemberhentian dengan hormat alias pensiun.

Jika seorang prajurit TNI diberhentikan dengan hormat maka otomatis dia tidak akan kehilangan hak pensiunnya yang salah satunya uang pensiun bulanan. Selain itu, sebagai bukti bahwa dia diberhentikan dengan hormat adalah Prabowo masih diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan berhak menggunakan atribut layaknya purnawirawan yang lain. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya