Berita

prabowo subianto/net

Politik

Panglima Tidak Mau Singgung Isu Basi

RABU, 28 MEI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Belakangan ini, sekelompok orang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998.

Catatan sejarah di tengah gejolak reformasi 98 itu dijadikan "senjata" bagi kelompok tertentu untuk menyudutkan mantan Panglima Kostrad dan Danjen Kopassus itu, di tengah pencalonannya sebagai presiden RI lewat Pilpres 2014.

Lawan politik Prabowo menuntut KPU tegas memverifikasi pernyataan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU.


Bagaimana tanggapan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, terhadap dinamika politik itu? Dalam kesempatan jumpa pers di Media Center TNI Cilangkap, Jakarta Timur yang diresmikan hari ini (Rabu, 28/5), Panglima tampak enggan memperkeruh.

Di sela tanya jawab seputar isu keamanan dan politik, salah seorang wartawan dari media televisi swasta menanyakan tanggapan Moeldoko tentang pemecatan Prabowo yang jadi polemik belakangan ini. Panglima yang tadinya lancar menjawab banyak pertanyaan wartawan, mendadak menutup mulutnya. Hanya jawaban singkat yang menekankan bahwa lebih baik dirinya tidak memberi komentar apapun.

Beberapa hari lalu, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan KPU tidak perlu meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. Alasan pertama, karena Prabowo sudah pernah lolos persyaratan menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.

Kedua, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum, Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara, dalam pembicaraan sebagian kalangan bahwa pemecatan atau pemberhentian Prabowo bisa berarti pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Hal itu sesuai aturan soal Administrasi Prajurit TNI dan  UU TNI.

Diketahui bahwa pada 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Karena itu, pemberhentian Prabowo itu adalah pemberhentian dengan hormat alias pensiun.

Jika seorang prajurit TNI diberhentikan dengan hormat maka otomatis dia tidak akan kehilangan hak pensiunnya yang salah satunya uang pensiun bulanan. Selain itu, sebagai bukti bahwa dia diberhentikan dengan hormat adalah Prabowo masih diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan berhak menggunakan atribut layaknya purnawirawan yang lain. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya