KPK terus mengembangkan kasus suap perizinan lahan hutan untuk dijadikan perumahan di Kabupaten Bogor. Sumber uang untuk menyuap pun ditelusuri.
Guna melengkapi berkas perkara para tersangka kasus ini, KPK memeriksa tiga saksi dari pihak swasta pada Senin (26/5).
Mereka adalah Jacobus Slamet Haryadi, Fransetya Hutabarat, dan Heru Tandaputra. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Yohan Yap, perwakilan PT Jonggol Asri.
Jubir KPK Johan Budi menerangkan, dua saksi atas nama Fransetya dan Heru hadir. “Sementara atas nama Jacobus Slamet akan dijadwal ulang, yang bersangkutan tidak hadir,†kata Johan di kantornya.
Namun, Johan tidak menerangkan lebih jauh alasan ketidakhadiran Jacobus.
Fransetya dan Heru diketahui tiba di gedung KPK pukul 10 pagi. Sejam kemudian, keduanya diketahui sudah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan untuk Heru adalah yang kedua. Pekan sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa yang bersangkutan.
Pekan kemarin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanuddin. Penyidik KPK juga memeriksa tiga pihak swasta bernama Dandy, Fandy dan Heru Tandaputra.
Pada Jumat lalu, KPK juga memeriksa Robin Zulkarnain, Associate Director Public Relations, Promotion & Event PT Sentul City. Robin yang menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri sejak 13 Mei 2014 itu, diperiksa hingga jelang tengah malam. Bahkan, seorang dokter didatangkan untuk memeriksa Robin yang mengeluh sakit jantung.
Johan menjelaskan, penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini ke pemberi suap maupun penerima suap. “Apakah masih ada pemberi suap yang lain selain yang ada sekarang atau tidak,†ujarnya.
Ditanya apakah pihak PT Sentul City juga terlibat kasus ini, Johan mengaku belum mengetahui. Johan bilang, sampai saati ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini.
Johan menjelaskan, pihak PT Sentul City, yakni Robin Zulkarnain sampai saat ini statusnya sebagai saksi. Sampai saat ini ada dua saksi yang berasal dari PT Sentul City yang diperiksa. “Ia diperiksa karena keterangannya diperlukan,†kata Johan.
Johan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Tapi, pengembangannya tidak diarah-arahkan. Sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di lapangan,†tegasnya.
Ditanya apakah Bupati Bogor Rachmat Yasin akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang, Johan bilang, penyidik KPK saat ini masih melakukan penelusuran aset kepada Rachmat Yasin.
Salah satu standar yang dilakukan penyidik setelah menetapkan tersangka adalah melakukan penelusuran aset dan meminta laporan hasil analisis (LHA) ke PPATK atas nama tersangka. “Hasilnya masih proses,†terang Johan.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
Rachmat Yasin diduga menerima suap terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.
Yohan diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.
Kasus ini bermula ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan Rabu (7/5) malam. Dalam operasi itu, petugas KPK mengamankan 10 orang. Tiga di antaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rachmat yasin, M Zairin dan Yohan Yap.
“RY pemberi rekomendasi dan MZ adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan. YY adalah orang yang akan mendapat manfaat dari rekomendasi,†kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan pers esok harinya.
Rachmat kemudian ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
Kilas Balik
Tiga Saksi Dicegah Ke Luar NegeriKPK mengeluarkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk tiga orang dari pihak swasta.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Robin Zulkarnain, Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra. Robin Zulkarnain diketahui menjabat sebagai petinggi di PT Sentul City, dengan jabatan Associate Director PR Promotion & Event.
Untuk dua pihak swasta lainnya berasal dari mana, saat itu Juru Bicara KPK Johan Budi tidak menjelaskan lebih rinci. “Pencegahan berlaku sejak 13 Mei 2014 sampai enam bulan ke depan,†kata Johan di kantornya, 14 Mei lalu.
Menurut dia, pencegahan dilakukan guna kepentingan penyidikan. “Agar tiga orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan KPK,†ucapnya.
KPK juga memeriksa Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Harie Ganie sebagai saksi pada 14 Mei lalu. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin dan tersangka perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Franciskus Xaverius Yohan Yap (FXYY).
Selain memeriksa saksi, KPK juga melanjutkan pemeriksaan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta Yohan Yap.
Pukul 2 siang, Yohan Yap tiba di gedung KPK. Ia datang menumpang mobil tahanan. Rambutnya kusut dengan kacamata berbingkai tebal menghiasi wajahnya. Dijaga petugas KPK, ia bergegas masuk lobi KPK.
Yohan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Ia diam saja. Selang setengah jam kemudian, mucul M Zairin yang diangkut mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti halnya Yohan Yap, M Zairin pun memasang jurus mingkem ketika ditanya pewarta. Tangannya yang menenteng map menepis-nepis ketika masuk ruang lobi.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Ketika kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bogor pada 2013, Rachmat tercatat mempunyai harta kekayaan total sekitar Rp 7,8 miliar, sebagaimana yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin memiliki harta kekayaan senilai Rp 6,412 miliar pada 2011. Jumlah tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Rachmat menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagaimana tertera dalam situs acch.kpk.go.id.
Dalam laporan itu, Rachmat disebut mempunyai harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Antara lain tanah seluas 1.000 meter persegi di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2003.
Ada juga, antara lain tanah dan bangunan seluas 2858 meter persegi dan 1225 meter persegi di Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Rachmat juga tercatat mempunyai sejumlah kendaraan dengan nilai total Rp 1,35 miliar. Ia memiliki mobil merek Mercedez Benz R 280 LAT dan juga Toyota Vellfire. Rachmat juga antara lain mempunyai harta bergerak lain dengan total Rp 92 juta. Seperti logam mulia, batu mulia, dan barang seni serta antik. Kekayaan Rachmat ada juga yang berbentuk giro dan setara kas lainnya, senilai Rp 575,2 juta.
Tersangka Mestinya Mengundurkan Diri Dari Posisi BupatiEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak tegas menyita aset milik Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Tindakan tegas itu dilakukan jika Rachmat terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap konversi kawasan hutan lindung di wilayah Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur).
“KPK harus tegas menyita semua aset yang dimilik Rachmat Yasin, jika dia melakukan pencucian uang ke dalam bentuk rumah, mobil maupun investasi,†kata politisi PDIP itu.
Namun dalam kasus tersebut, lanjut Eva, sebaiknya semua pihak menunggu hasil penyelidikan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jangan karena tekanan, kasus ini jadi terkesan dikebut.
“Untuk itu semuanya harus berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, jangan hanya berdasarkan opini,†sambungnya.
Bupati yang baru menjabat selama lima bulan itu, diduga memalsukan dokumen dalam upaya pembebasan lahan. Oleh karenanya, Eva berkeyakinan jika Rahmat Yasin melakukan aksinya tidak sendirian.
“Patut diduga, ada pihak lain yang ikut bermain dalam kasus ini. Untuk itu, KPK menggandeng BPN guna mendalami kasus ini. Termasuk juga aset tidak bergerak yang dimiliki Rachmat Yasin,†jelasnya.
Sedangkan terkait peran Rachmat yang masih menjabat sebagai Bupati, Eva sangat menyayangkan hal tersebut. Karena menurutnya, sebagai pejabat negara yang tersandung kasus pidana, maka sudah selayaknya mundur dari jabatannya. Seperti yang dilakukan sejumlah pejabat yang tersandung kasus korupsi.
“Tersangka harusnya mundur walaupun memang masih bisa melanjutkan tugasnya sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, seperti yang dilakukan Andi Malarangeng dan Surya Dharma Ali. Karena mereka itu disangka menyalahi aturan dengan melakukan korupsi, memperkaya orang lain dan merugikan negara,†terang Eva.
Hingga kini KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan menetapkan status tersangka kepada Rachmat.
Para Penikmat, Harus Segera Diusut Yenti Garnasih, Pengamat HukumPengamat kejahatan pencucian uang Yenti Garnasih berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggunakan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pencucian Uang No.8/2010) dalam kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin. Tujuannya, agar siapa pun penikmat hasil kejahatan korupsi bisa tersentuh hukum.
Menurutnya, pasal ini memiliki nilai pendidikan antikorupsi dan upaya pencegahan uang yang disebar koruptor.
“KPK harus berani memberantas orang yang menikmati uang hasil korupsi, karena mereka itu kena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pihak yang menerima aliran dana,†pintanya.
Yenti menilai, KPK selama ini belum maksimal menggunakan Pasal 5 terhadap mereka yang menikmati hasil kejahatan korupsi.
Menurutnya, para koruptor selama ini seperti merasa leluasa mengalirkan uang hasil korupsi kepada kerabat maupun keluarga karena berpikir mereka tak akan terjerat hukum.
“Padahal yang menerima aliran dana korupsi itu penting untuk diusut, dan jangan beralasan mereka tidak dijerat karena alasan kemanusiaan,†tegasnya.
Yenti berpendapat, sebenarnya dalam Pasal 5 ada pesan moralnya. Yaitu, agar masyarakat bertindak hati-hati menerima pemberian sesuatu yang dianggap tidak wajar.
“Hukum mendidik masyarakat dengan undang-undang ini, agar tidak membabi buta dan menutup mata atas pemberian yang tidak wajar. Kalau ini dibiarkan, malah nanti dianggap wajar menerima sesuatu yang tidak wajar,†jelasnya.
Yenti juga berharap agar KPK tidak pincang dalam menindak pelaku pencucian uang dengan pasal tersebut. Jangan sampai para koruptor merasa uang haramnya aman setelah melakukan money laundry.
Menurut Yenti, selain lebih awas kepada pelaku pasif pencucian uang, pasal ini juga akan mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang aktif. “Kita tunggu saja, apakah KPK konsisten menerapkannya dalam setiap kasus yang dihadapinya,†pungkasnya. ***