Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana operasional kendaraan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat tahun 2012/2013 sebesar Rp 15,09 miliar. Penyidik pun masih melacak dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat I Made Suarnawan mengatakan, meski sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional kendaraan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, kejaksaan melanjutkan penyidikan perkara ini.
Artinya, tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat manipulasi anggaran tersebut. “Penyidikan kasus ini masih dilanjutkan,†timpalnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus ini. Dua tersangka tersebut juga sudah ditahan penyidik.
Tersangka kasus ini berinisial S dan K. S adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat. Sedangkan K menjabat sebagai Bendahara Sudin Kebersihan Jakarta Barat. “Kedua tersangka sudah kami tahan sejak Rabu, 21 Mei 2014,†jelasnya.
Penahanan tersangka dilakukan mengingat berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.
Disampaikan, begitu dilakukan penahanan, berkas perkara kedua tersangka juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan begitu, kejaksaan saat ini tinggal menunggu proses persidangan kasus tersebut.
Made menandaskan, upaya menindaklanjuti perkara ini juga akan dilakukan dengan memonitor fakta-fakta persidangan. Maksud dia, tim penuntut umum nantinya akan berupaya optimal dalam menggali semua bukti yang ada. Hal tersebut ditujukan agar dugaan keterlibatan pihak lainnya dapat terungkap secara utuh.
Dijabarkannya, berkas perkara memuat tentang peran tersangka S dan K dalam memanipulasi anggaran kendaraan operasional Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat 2012/2013. Keduanya diduga bekerjasama dalam mencairkan anggaran kegiatan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan kendaraan operasional khusus kebersihan.
Begitu dana operasional sebesar Rp 31,710 miliar itu cair, lanjutnya, kedua tersangka diduga memanipulasi anggaran tersebut senilai Rp 15,09 miliar. Dana itu diselewengkan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dugaan korupsi tersebut, lanjutnya, telah diperkuat oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. “Audit BPKP menguatkan penyidik tentang dugaan korupsi di sini,†tutur Made.
Lebih jauh, untuk memperlancar proses persidangan kasus ini, kejaksaan memutuskan untuk menitipkan penahanan tersangka S di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan tersangka K yang berjenis kelamin wanita di Rutan Pondok Bambu.
Atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, penyidik menuduh tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kebersihan Jakarta Barat Wahyu Pudjiastuti menyatakan, pihaknya menyerahkan perkara hukum tersebut pada kejaksaan.
“Kami hormati semua keputusan kejaksaan. Kami menyerahkan semua proses hukum pada penyidik,†tandasnya, akhir pekan lalu.
Disampaikan, pihaknya berupaya mendukung langkah kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Dengan kata lain, Suku Dinas Kebersihan Jakbar berusaha kooperatif untuk menyampaikan semua dokumen dan kesaksian yang diperlukan penyidik.
Kilas Balik
Diduga Tilep Rp 4 M, Ahok Persilakan Kejaksaan Tangkap Anak BuahnyaWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi di Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat.
Hal itu dinyatakan Ahok setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah Kantor Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Barat, 28 November 2013. “Tidak usah dipanggil, kalau memang salah biar ditangkap saja,†kata Ahok mempersilakan.
Dia memuji langkah Kejari Jakarta Barat. “Ya tugasnya Kejari harus seperti itu, bagus,†ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan menggeledah Kantor Sudin Kebersihan Jakarta Barat menyusul dugaan penyelewengan anggaran operasional transportasi Suku Dinas Kebersihan Jakbar tahun 2012-2013.
Dari tiga ruangan yang digeledah, petugas membawa satu koper dan dua kantong plastik hitam dari Ruang Keuangan dan Ruang Database.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kasintel Kejari) Jakarta Barat Gloria Sinuhaji mengatakan, penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan sejak 7 November lalu.
“Kasus ini kami selidiki karena ada aduan dari masyarakat. Setelah kita telusuri, ternyata ada dugaan yang mengarah kepada kegiatan korupsi dua orang itu,†katanya.
Menurutnya, penggeledahan Kantor Sudin Kebersihan Jakbar dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Barat.
Penggeledahan yang diikuti penyitaan dokumen dilaksanakan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Menurut Gloria, kedua pegawai Suku Dinas Kebersihan Jakbar tersebut diduga mengkorupsi anggaran penggunaan BBM untuk 170 unit kendaraan operasional yang terdiri truk dan pick up pengangkut sampah Sudin Kebersihan Jakarta Barat tahun 2012 dan 2013 yang mencapai Rp 35 miliar.
Dari anggaran sebanyak itu, keduanya diperkirakan menyunat uang negara lebih dari Rp 4 miliar. “Nilai kerugian negara pastinya kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyidikan lebih dalam, namun yang pasti di atas Rp 4 miliar. Kami sementara konsentrasi mengumpulkan barang bukti dan penyidikan, nanti yang menyimpulkan kerugian BPKP Provinsi DKI,†bebernya.
Mengenai pengembangan kasus tersebut, Gloria mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya akan menyeret oknum-oknum lainnya. “Tapi kita tidak bisa melihat kasus ini secara sepotong-potong, kita nggak bisa spekulasi. Tetapi kami pasti akan dalami dan siapa saja yang terlibat, akan kami proses secara hukum.â€
Disampaikan, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Gloria menguraikan, selain kasus dugaan korupsi di lingkungan Sudin Kebersihan, pihaknya juga membidik 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jadi tidak hanya Sudin Kebersihan. Kami juga menyelidiki kasus korupsi di Sudin Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Rata-rata kasus yang kami tangani didominasi oleh kasus korupsi di unit kerja Pemkot Administrasi Jakarta Barat,†ucapnya.
Tidak Boleh Cepat Puas Tangani KasusDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Deding Ishak menandaskan, semua bentuk tindak pidana korupsi tidak boleh ditolerir. Besar-kecil jumlah dana berikut siapa pun yang terlibat hendaknya ditindak tanpa pandang bulu.
“Prinsip dari penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak boleh setengah-setengah,†katanya.
Jadi, sebut dia, penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tidak bleh dilakukan secara tanggung-tanggung. Perlu dilaksanakan secara menyeluruh alias tidak boleh membeda-bedakan jabatan atau tingkatan pelakunya.
Disampaikan, bila saat ini pengusutannya baru menyentuh level bawah, hal tersebut bisa ditindaklanjuti secara bertahap. “Oknum di atas tersangka bisa diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi,†katanya.
Bahkan, jika ada bukti ikut terlibat, pejabat atau atasan tersangka bisa ikut dijadikan tersangka. Dia menambahkan, kecenderungan tindak pidana korupsi melibatkan beberapa kelompok. Jadi menurut hematnya, kejaksaan tidak boleh berpuas diri dalam menangani persoalan ini.
Masih banyak kemungkinan yang dalam pandangannya perlu ditelusuri lebih intensif. Dari penyelidikan dan penyidikan yang intensif inilah, tidak jarang keterlibatan pihak lainnya dapat diketahui, atau bahkan diungkapkan.
“Selama pengusutan suatu kasus dilakukan secara hati-hati dan berkesinambungan, pasti akan diketahui siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,†tandas Deding.
Aparat Di Luar KPK Layaknya Lebih Keras Perangi Kasus KorupsiNeta S Pane, Ketua Presidium IPWKetua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menandaskan, upaya Kejari Jakbar mengusut kasus ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini pun perlu dijadikan contoh bagi kejaksaan negeri yang lain, maupun kepolisian setingkat Polres. “Pengusutan kasus korupsi perlu dilaksanakan secara komprehensif,†ujarnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus-kasus korupsi bukan menjadi domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Melainkan, menjadi tanggungjawab lembaga penegak hukum bersama-sama.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penindakan yang dilakukan Kejari Jakbar setidaknya menjadi perangsang bagi kejaksaan negeri maupun kepolisian setingkat polres untuk lebih intensif menangani perkara korupsi di wilayah hukum mereka.
Dia mengemukakan, jika pada level terendah, penanganan kasus korupsi dioptimalkan, hal itu diharapkan mampu menjadi alat untuk mencegah terjadinya korupsi di level tinggi atau kelas elit.
“Tindak pidana korupsi itu bukan hanya yang menyebabkan kerugian negara berskala besar saja. Di tingkatan terkecil atau terendah pun sama. Sama-sama korupsi,†tuturnya.
Jadi, menurutnya, tidak boleh ada pengecualian dalam menangani persoalan korupsi. Termasuk, jabatan orang yang diduga melakukan pelanggaran korupsi.
Dia berharap, pengusutan kasus korupsi oleh penegak hukum setingkat Kejari maupun Polres, didukung penuh lembaga di atasnya, seperti kejaksaan tinggi dan polda. ***