Berita

net

KPU Disarankan Minta Klarifikasi Mabes TNI

SABTU, 24 MEI 2014 | 13:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan proses verifikasi administrasi capres-cawapres secara transparan dan sesuai aturan. KPU pun diminta tidak ragu untuk mencoret nama capres-cawapres bila memang tidak memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945 dan UU Pilpres.

Desakan ini disampaikan Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi  (APPK). Selain mendesak, APPK juga mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto yang dituduh memiliki kerwarganegaraan ganda. Bahkan, selain soal kewarganegaraan, APPK juga menuntut KPU agar meminta  surat klarifikasi kepada Komnas HAM.

" KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes TNI yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi, ataupun dibatalkan," kata anggota APPK, Ridwan Darmawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 24/5).


Ridwan mengingatkan, kewajiban KPU melakukan klarifikasi ini dimandatkan dalam  pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU 15/2014. Dalam pasal itu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.

"Apabila tidak ada tindakan-tindakan konkrit oleh KPU  terkait hal itu, APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan  gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," ungkap Ridwan.

APPK menilai Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri  karena dinilai pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil  Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Sejumlah tokoh yang tergabung di dalam APPK selain Ridwan Darmawan  antara lain Ecoline Situmorang, Lamria Siagian, Beni Dikty Sinaga, Henry David Oliver Sitorus, Riando Tambunan, Anton Febrianto, Priadi,  Arif Suherman, dan Dhona El Furqon. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya