Berita

Sutan Bhatoegana

X-Files

Bekas Deputi SKK Migas Bocorkan SMS Bhatoegana

Dalam Sehari, KPK Periksa 12 Saksi
JUMAT, 23 MEI 2014 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mulai memeriksa saksi-saksi kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Dalam melengkapi berkas perkara politisi Partai Demokrat itu, kemarin penyidik KPK memeriksa saksi secara rombongan. Ada 12 saksi yang diperiksa, yang semuanya berasal dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Saksi yang diperiksa itu antara lain bekas Sekjen KESDM Waryono Karno, Kasubbag TU Sekjen KESDM Asep Permana, bekas Kabiro Keuangan Sekjen KESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen KESDM Atena, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama KESDM Ego Syahrial. Dalam kasus yang sama, Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dari lingkungan SKK Migas, KPK memeriksa pegawai SKK Migas Elisabeth Erika, dan Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marteen Rumiser.

“Semua saksi diperiksa untuk tersangka Sutan Bhatoegana,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, kemarin.

Saksi yang pertama terlihat di Gedung KPK ialah Gerhard Marteen Rumiser, yang tiba sekitar pukul 10 pagi. Mengenakan batik corak dayak, bekas Deputi Umum SKK Migas ini datang sendirian. Rambutnya tersisir rapi.

Tak ada komentar yang disampaikan Gerhard. Begitu masuk melapor ke resepsionis, dia langsung diantar ke ruang pemeriksaan.

Gerhard diperiksa sekitar tiga jam. Sekitar pukul 12. 30 siang, Gerhard keluar. Ditanya soal materi pemeriksaan, bekas pejabat ESDM itu irit bicara. Gerhard sebelumnya diketahui juga memberikan uang dolar AS kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Usai diperiksa, Gerhard mengaku hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana. “Pertanyaannya sama sebetulnya, jadi hanya copy paste,” ucapnya.

Disinggung apakah ada pertanyaan mengenai soal bagi-bagi uang di DPR, Gerhard tidak menjawab lugas. Ia malah minta hal tersebut ditanyakan langsung ke penyidik KPK.

Gerhard memang pernah beberapa kali diperiksa penyidik. Di antaranya sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi, pelatih golf Rudi.

Selang setengah jam setelah Gerhard keluar, Waryono Karno tiba di Gedung KPK. Mengenakan kemeja warna cokelat, dia menjinjing sebuah tas hitam. Jalannya cepat-cepat dengan seorang ajudan mengekor di belakangnya.

Tidak ada satu pun pertanyaan wartawan yang digubrisnya. Begitu masuk lobi, Waryono duduk. Sambil menopang dagu, sebelum dipanggil penyidik.

Pemeriksaan Waryono lebih dari 7 jam. Sampai pukul 8 malam, tersangka kasus korupsi anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM ini masih di ruang pemeriksaan.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei lalu. Sebagai penyelenggara negara, Sutan disangka menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dalam sidang terdakwa bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap, Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Diduga, uang diberikan ke Sutan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) untuk para anggota Komisi VII. Namun, Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.

Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui pernah memiliki staf ahli bernama Irianto. Tapi, dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal. Sayangnya, Iqbal mengalami kecelakaan.

Padahal, bekas Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan, yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron.

Dalam persidangan lain, untuk terdakwa Rudi Rubiandini, Gerhard mengaku pernah disuruh Rudi untuk mencarikan uang sekitar 500 ribu dolar Amerika untuk diberikan kepada anggota DPR sebagai pembayaran utang bekas Kepala BPH Migas R Priyono.

Gerhard menjelaskan, perintah itu datang setelah Rudi usai bertemu dengan anggota DPR. Atas dasar itu, lanjut Gerhard, Rudi menghubungi dirinya meminta untuk menyiapkan uang yang diminta DPR. “Beliau meminta saya mencarikan bagaimana caranya supaya bisa dapat. Beliau mengatakan tidak 1 juta, tapi 500 ribu dolar,” ujar Gerhard.

Gerhard juga menduga bahwa anggota DPR yang dimaksud Rudi adalah anggota Komisi VII DPR yang berkaitan dengan kerja SKK Migas.

Dalam persidangan itu, nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali disebut. Gerhard menjelaskan, Sutan sempat meminta Rudi untuk memenangkan perusahaannya, PT Timas, dalam dalam proses lelang pengadaan konstruksi anjungan pengeboran.

Sutan pernah mengirim pesan pendek (SMS) ke Rudi. Kemudian pesan tersebut diteruskan (di-forward) Rudi ke Gerhard. “Saya dikirimi SMS oleh Pak Rudi.

Isinya, Pak SB meminta supaya PT Timas dimenangkan,” ujar Gerhard. ,
Gerhard menduga, SB yang dimaksud adalah Sutan Bhatoegana. “Yang saya tahu, Pak Sutan memang komisaris PT Timas,” tandasnya.

Potensi Korupsi Di Migas Sangat Besar
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah berharap KPK serius mengusut kasus gratifikasi yang disangka melibatkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Basarah berharap, diusutnya kasus ini bisa membongkar praktik-praktik korupsi yang diduga ada di sektor pertambangan. “Harapannya kasus-kasus mega korupsi lain di sektor migas terbongkar semua,” kata Basarah.

Menurut Basarah, pemberantasan korupsi di sektor migas sebelumnya seperti tidak tersentuh. Padahal, di sektor ini potensi terjadinya korupsi sangat besar.

Menurut Basarah, sektor migas merupakan sektor yang menyumbang pemasukan negara yang besar selain pajak. “Jika ada korupsi di sektor ini tentunya akan mengancam pemasukan uang negara,” tambahnya.

 Basarah juga meminta KPK menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebab itu, KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak SKK Migas, Kementerian ESDM, maupun pihak swasta. “Karena tak mungkin korupsi di sektor ini dilakukan sendirian,” tegasnya.

 Dia mendukung langkah KPK yang mulai memberantas korupsi di sektor migas. Menurut Basarah, langkah tersebut sesuai dengan janji KPK dalam penyusunan road map prioritas pemberantasan korupsi dengan Komisi III DPR. “Kita dukung agar korupsi di sektor ini bisa terungkap. Dari hulu sampai hilir, secara vertikal maupun horizontal,” jelasnya.

 Kata dia, jika benar ada dugaan pemberian uang ke Sutan Bhatoegana, KPK juga harus mengungkap motif di balik pemberian uang tersebut. Kata dia, dengan mengungkap motif pemberian itu, bisa menjadi modal bagi KPK untuk mengungkap pihak lain.

KPK Berani Mesti Usut Peran Pucuk Pimpinan
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Fitra

Koordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi berharap, KPK dapat mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi Sutan Bhatoegana.

Kata dia, KPK harus bisa menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk asal-usul duit yang diduga diberikan kepada Ketua Komisi VII DPR itu.

“Dari mana uang itu berasal. Jika berasal dari uang tidak halal, maka harus diungkap dari perolehan yang mana. Kepada siapa saja uang tersebut diberikan,” kata Uchok.

 Kata dia, dengan menelusuri aliran uang, akan sangat mudah untuk menemukan pihak lain yang terlibat. “Simpelnya mengikuti asal uang dan mengalir ke mana, karena uang mudah diikuti,” ujarnya.

Uchok menilai, dugaan setoran dari pihak Kementerian ESDM dan pihak SKK Migas ke sejumlah anggota DPR mengindikasikan, korupsi di sektor ini sudah sangat sistematis. “Seperti sudah menjadi budaya yang mengakar,” tandasnya.

Menurut Uchok, sistematisnya setoran itu tak lepas dari kue di sektor tambang minyak dan gas yang sangat besar. “Sehingga, banyak pihak ingin mencicipi,” tudingnya.

Menurut dia, dari persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi sudah terungkap banyak fakta yang mengungkap keterlibatan pihak lain.

Kata Uchok, KPK tinggal mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga minta KPK tidak takut dalam memberantas persoalan korupsi di sektor migas, baik itu di SKK Migas maupun di Kementerian ESDM.

“Jangan hanya di level bawah saja. Harus berani ke pucuk-pucuknya agar kasus semacam ini tidak terulang,” tandas Uchok.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya