Berita

Setia Untung Arimuladi

X-Files

Bekas Kepala Dishub DKI Pristono Dikorek Kejagung Selama 10 Jam

Penyidik Cecar Pengadaan Bus Transjakarta Karatan
JUMAT, 09 MEI 2014 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristiono sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta, kemarin.

Pemeriksaan Udar kemarin merupakan kelanjutan dari pemeriksaannya pada awal April lalu. Jadi, sampai kemarin, Udar sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Udar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.


Untung menjelaskan, Udar kemarin datang ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 8 pagi. Dia diperiksa selama hampir 10 jam. Penyidik Kejagung menanyakan mekanisme pengaadaan dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Intinya, kata Untung, substansi pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan pemeriksaan Udar pada 7 April lalu. “Kali ini penyidik ingin menindaklanjuti temuan-temuan yang sudah ada. Baik dari dokumen, keterangan saksi, maupun keterangan tersangka,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik mendalami teknis pembayaran proyek serta serah-terima barang senilai Rp 1,5 triliun ini. Di luar itu, penyidik pun berupaya mendapat kepastian apa ada peran saksi lain dalam kasus ini.

Untung menambahkan, pengusutan perkara ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi lain hari ini. “Masih banyak hal yang perlu digali dan dikembangkan,” tandas bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Dia menambahkan, pengusutan kasus ini dilaksanakan secara proporsional. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses secara hukum. Tapi, ia mengaku belum tahu, apakah akan ada tersangka baru. Menurutnya, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Yang jelas, jika dinilai alat bukti untuk menetapkan tersangka dianggap cukup, hal itu akan dilakukan penyidik.

Menjawab pertanyaan senada, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidik. “Masih wait and see,”  kelitnya.

Lebih jauh, Untung menandaskan, pemeriksaan berkepanjangan terhadap bekas Kadishub DKI itu dilatari masih adanya bukti yang perlu digali dari saksi ini.  Dia bilang, sejauh ini saksi cukup membantu penyidik dalam mengembangkan perkara.

Yang jelas, Untung mengakui, pemeriksaan lanjutan saksi ini juga untuk mencocokkan atau mengkonfrontir keterangan tersangka.

Selebihnya, pemeriksaan  dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I pada Dishub DKI. “Berkas perkara dua tersangka sudah hampir selesai atau masuk tahap penuntutan,”  klaim Untung.

Dia menambahkan, untuk mempercepat pemberkasan perkara, penyidik kembali memeriksa tersangka Drajat dan Tuhu pada Rabu (7/5).

Diinformasikan, pemeriksaan Tuhu mengenai kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan tersangka selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Termasuk juga Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler.

Menurutnya, tersangka Tuhu dianggap memahami seluk-beluk penyusunan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa, terlibat dalam menetapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa, mengevaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang.

Sementara tersangka Drajad dianggap punya kapasitas menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik spesifikasi teknis barang dan jasa, harga pasaran barang, menandatangani kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan kontrak.

Selain itu, Drajad, kata Untung, juga punya wewenang memberikan pembayaran pada rekanan pelaksana pengadaan armada Bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.  “Hal-hal tersebut, seluruhnya sudah diberkas penyidik,” kata Untung.

Pada awal April lalu, Udar diperiksa selama delapan jam. Saat dimintai tanggapan seputar pemeriksaannya, Udar menolak berkomentar.

Dia menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke tangan penyidik. “Hasil pemeriksaannya tolong ditanyakan kepada penyidik saja,” kata Udar yang kini menjadi Staf Ahli Pemda DKI ini.

Kilas Balik
Dua Pejabat Dishub DKI Disangka Korupsi Pengadaan Transjakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa pihak swasta sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Pemeriksaan tersebut, antara lain digelar pada awal April lalu.

Pihak swasta itu yakni Komisaris PT Central Auto Comperindo (CAC)Teddy Lesmana Jaya, Direktur Utama PT San Abadi (SA) Indra Krisna dan marketing PT Mekar Jaya Armada Cemerlang (MJAC) Irsanto Sulaiman.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, saksi-saksi itu diperiksa mengenai pelaksanaan pengadaan armada bus dan peremajaan angkutan umum reguler yang dilakukan perusahaan-perusahaan pemenang lelang.

Secara spesifik, menyangkut pola dan mekanisme kerjasama dengan perusahaan-perusahaan para saksi. “Bentuk kerjasama itu dalam hal pembuatan karoseri atau bodi yang dibangun di atas rangka bus medium dan single,” katanya.

Disampaikan, pemeriksaan bertujuan mengetahui penggunaan dana Rp 1 triliun dalam hal pengadaan bus, serta pemakaian anggaran Rp 500 miliar untuk peremajaan angkutan umum reguler.

Bentuk-bentuk dan pola kerjasama ini, menurutnya, perlu diketahui agar penanganan kasus ini menjadi jelas dan terperinci. “Dari situ kemungkinan dapat diketahui siapa saja yang terlibat. Minimal, apa peran masing-masing pihak di sini,” tuturnya.

Untung menambahkan, pengumpulan keterangan tiga saksi tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi penjelasan yang disampaikan tiga saksi sebelumnya. Tiga saksi sebelumnya adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristiono, pegawai negeri sipil Dishub DKI selaku Sekretaris Panitia Lelang Paidi, dan Direktur CV Laksana, Iwan Herianto Arman.

Iwan Herianto diperiksa terkait keberadaan CV Laksana yang melakukan kerjasama dengan PT Korindo Motors sebagai salah satu perusahaan pemenang pengadaan untuk paket satu berupa bus tempel atau bus gandeng. Pada proyek tersebut, pengadaan bus tempel masuk kategori pengadaan khusus.

Sedangkan Paidi diperiksa mengenai mekanisme dan kronologis pelaksanaan kegiatan lelang pengadaan armada busway dan proyek peremajaan angkutan umum reguler untuk 15 paket pekerjaan, termasuk pengusulan para pemenang lelang.

“Data mengenai keterkaitan kesaksian mereka tengah dikembangkan,” tandas bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta beranggaran Rp 1 triliun.

Tersangka pertama adalah Drajat Adhyaksa, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada busway, Transjakarta.

Tersangka kedua yaitu Setyo Suhu, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa bidang pekerjaan konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Drajat dan Setyo disangka menggelembungkan dana proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi pada Jumat (28/3) mengatakan, penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Selain dituduh menyelewengkan proyek pengadaan bus, dua tersangka itu juga diduga terlibat korupsi proyek peremajaan angkutan umum reguler. “Proyek itu senilai Rp 500 miliar,” ujarnya.

Bisa Tetap Saksi Atau Berubah Jadi Tersangka
Hendardi, Direktur Setara Institut

Direktur LSM Setara Institut Hendardi menilai, pemeriksaan saksi yang berulang dilatari masih adanya bukti yang perlu digali.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan, status saksi berubah jadi tersangka. Atau sebaliknya, sama sekali tidak ada perubahan alias tetap sebagai saksi karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian atas perannya dalam kasus ini.

Bukan tidak mungkin, kata Hendardi, status saksi berubah setelah melewati pemeriksaan marathon. “Saya menginginkan kejaksaan lebih tegas dalam menyikapi hal ini,” kata pendiri LSM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini, kemarin.

Dia menandaskan, jika kapasitas saksi dinilai cukup untuk diubah menjadi tersangka, Kejaksaan Agung tidak perlu tarik-ulur atau mengulur-ulur waktu.

Maksudnya, penyidik tidak usah memanggil dan memeriksa saksi berulang-ulang. Pengulangan pemeriksaan terhadap saksi justru bisa menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung ragu-ragu menentukan sikap hukum.

Di lain sisi, dia mempertanyakan, pemeriksaan saksi yang berulang-ulang apakah karena ada bukti-bukti yang disembunyikan saksi. Oleh karenanya, penyidik memerlukan keterangan saksi secara marathon.

“Hal ini juga perlu dilihat dari sisi positif. Bisa jadi benar bahwa penyidik tengah menggali bukti-bukti konkret lainnya,” ucap Hendardi.

Apalagi, lanjutnya, saksi memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar dalam proyek tersebut.

Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari memberikan beberapa poin atau catatan krusial dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Bus Transjakarta.

Dia pun meminta Kejaksaan Agung bijaksana menerapkan upaya hukum. Hal pertama yang dikemukakannya adalah, jangan sampai proses hukum ini diintervensi siapa pun dan dalam bentuk apapun.

Artinya, para pihak yang menginginkan kasus ini diusut secara tuntas, idealnya mau menunggu proses ini sampai selesai.

Pada bagian lain, dia menandaskan, persoalan ini adalah persoalan hukum. Jadi, sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme hukum yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Dia pun menolak jika ada campur tangan kepentingan politis dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Jangan ada kepentingan-kepentingan politik yang mewarnai proses penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

Eva menambahkan, Kejaksaan Agung seyogyanya mampu mengedepankan proses penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang  terlibat, hendaknya diproses sesuai ketentuan yang ada. “Jangan sampai ada permainan yang tidak semestinya terjadi,” katanya.

Eva pun merasa optimistis, Kejaksaan Agung punya komitmen menyelesaikan semua bentuk perkara, khususnya korupsi. Oleh sebab itu, dia yakin kasus ini berjalan sesuai kaidah hukum. “Tidak lantas berubah menjadi alat kepentingan politis. Kejaksaan Agung mesti tetap fair,” ucap politisi PDIP ini. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya