Berita

Waryono Karno

X-Files

Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Jadi Tersangka Lagi

Diduga Korupsi Anggaran Kesekjenan
KAMIS, 08 MEI 2014 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menetapkan bekas Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno (WK) sebagai tersangka lagi. Kali ini tersangka kasus korupsi dana kesekjenan.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyampaikan, berdasarkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana kesekjenanan  Kementerian ESDM, ditemukan sejumlah bukti penyimpangan.

Penyelewengan anggaran tersebut, diduga berkaitan dengan peran Waryono selaku Sekjen Kementerian ESDM. “WK selaku Sekjen Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, kemarin petang.


Johan bilang, penetapan status tersangka tidak dilakukan begitu saja. Ada proses dan rangkaian yang dilewati KPK. Proses tersebut antara lain, adanya barang bukti, mengecek dokumen, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta gelar perkara.

“Penyidik sebelumnya sempat melakukan beberapa kali gelar perkara kasus ini,” ucapnya.

Johan tidak merinci, berapa kali gelar perkara dilaksanakan penyidik. Dia menandaskan, yang paling penting dari gelar perkara itu adalah kesimpulan yang menyebut adanya keterlibatan WK dalam menyelewengkan anggaran kesekjenan Kementerian ESDM tahun 2012.

Sebagai Sekjen, WK disangka menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan anggaran kesekjenan senilai Rp 25 miliar. Anggaran tersebut, paparnya, sebagian besar digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Namun pada praktiknya, terdapat beberapa item pengadaan yang nilainya diduga digelembungkan alias di-mark up.

Johan tidak menyebut secara spesifik, jenis berikut jumlah barang yang dibelanjakan. Demikian halnya yang berhubungan dengan pembayaran jasa-jasa untuk kepentingan kesekjenan saat itu.

Dia hanya menyinggung, kegiatan kesekjenan antara lain, sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan biaya perawatan kantor kesekjenan.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, kata Johan, terdapat dugaan mark up sekitar Rp 9,8 miliar. Temuan mark up ini masih dikembangkan penyidik.

Ia belum bisa memastikan, modus atau pola penyelewengan, serta siapa pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana tersebut. “Ini masih dikembangkan oleh penyidik,” tuturnya.

Dia menegaskan, hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lainnya. Oleh karena itu, penyidik berusaha mencermati setiap perkembangan penyidikan perkara itu secara maksimal.

Johan tak membantah jika penetapan status tersangka pada Waryono kali ini berhubungan dengan kasus dugaan suap yang menimpanya sebelumnya. Dengan kata lain, pengungkapan kasus korupsi dana kesekjenan di Kementerian ESDM tidak terlepas dari pengembangan penyidikan perkara korupsi dan suap SKK Migas.

Pada kasus korupsi dan suap SKK Migas, Waryono disangka melanggar pasal 12B dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kasus korupsi dana kesekjenan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjawab pertanyaan, siapa pihak lain yang diduga ikut serta seperti yang diatur pasal 55 KUHP, lagi-lagi Johan menolak memberi penjelasan terperinci. Dia bilang, penyidikan masih berjalan. Bila ada perkembangan yang signifikan, KPK pasti akan menyampaikan kemajuan proses penanganan kasus ini.

Ia juga tidak mau memberi keterangan ikhwal, siapa saksi-saksi yang diagendakan KPK untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat.

Menurutnya, sejauh ini penyidik tengah menganalisa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Diharapkan, hasil penelitian tersebut memberikan petunjuk yang mendukung penyelesaian perkara ini.

Kilas Balik
Kasus Waryono Karno Bermula Dari Perkara Rudi Rubiandini


Sebelum jadi tersangka perkara korupsi anggaran kesekjenan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno telah berstatus tersangka kasus suap migas.

Penetapan Waryono sebagai tersangka kasus suap migas, merupakan buntut dari kasus suap Rudi Rubiandini semasa menjabat Kepala SKK Migas.

Untuk mendalami kasus Rudi, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Di ruang kerja Waryono, penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS.

Penemuan uang itu berbuntut panjang. KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka. Waryono diduga menerima suap atas proyek yang terjalin selama dia masih aktif di Kementerian ESDM.

Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Waryono ditandatangani para pimpinan KPK pada 9 Januari 2014.

Isinya menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM. “Penyidik menetapkan tersangka WK selaku Sekjen di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Oleh KPK, pejabat yang telah pensiun sejak Desember 2013 itu, disangkakan dua pasal UU Pemberantasan Korupsi. Yakni pasal 12 huruf B dan/atau pasal 11.

Pasal itu menjelaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima suap. Apalagi sampai menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.

Hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar.

Johan menjelaskan, penyidikan kasus di Kementerian ESDM itu merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap oleh Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas.

Seperti diberitakan, pasca penangkapan itu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Ketika itu, penyidik menemukan uang USD 200 ribu dalam bungkusan plastik hitam. Sejak itu, berulang kali Waryono diperiksa penyidik.

Menurut Johan, kasus ini belum berhenti. Penetapan Waryono sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk membuka lebih dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM. KPK masih mencari ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat.

Menteri ESDM Jero Wacik menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK. “Saya dengar mantan Sekjen Pak Waryono ditetapkan sebagai tersangka. Jadi begini, kita serahkan kepada KPK. Itu sudah ranah hukum. Kita ikuti prosesnya,” ucapnya.

Dia mengaku tidak tahu-menahu soal adanya penemuan uang di ruang Waryono semasa masih menjabat Sekjen. Dia menegaskan, hasil pengawasan internal kementeriannya tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan Waryono.

“Jadi, saya tidak tahu itu apa yang di sana. Uang yang di Pak Sekjen, saya nggak tahu,” tuturnya.

Saat disinggung soal pengawasan di kementeriannya, Wacik menuturkan bahwa selama ini pengawasan yang dilakukan sudah cukup maksimal. Tidak hanya dilakukan oleh Irjen. Melainkan juga oleh pihak luar, seperti BPK maupun BPKP.

“Dua tahun berturut-turut, Kementerian ESDM dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu laporan pembukuan Kementerian ESDM dan BPK yang melakukannya. Tapi, kali ini kan ada kasus. Kasus ini di luar urusan laporan keuangan Kementerian ESDM. Kasus ini, kasus orang ya,” tegasnya.

Tersangka Waryono tidak lagi menjabat sebagai Sekjen ESDM sejak Desember 2013. Waryono telah digantikan Teguh Pamudji yang sebelumnya menjadi Plt Sekjen ESDM.

“Sudah diganti. Sudah ada Sekjen baru. Sudah dilantik. Pak Teguh Pamudji sudah serah terima dengan Pak Waryono. Udah sah. Keppres-nya juga sudah keluar. Itu terjadi kalau nggak salah pada Desember 2013,” kata Wacik.

Belum Tentu Bisa Lolos Di Kasus Lain
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR M Taslim Chaniago mengapresiasi upaya KPK mengusut perkara korupsi dana kesekjenan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia mengingatkan, siapa pun yang terlibat, hendaknya dimintai pertanggungjawaban hukum. “Tidak boleh ada yang mendapat keistimewaan. Siapa pun dia, idealnya diperlakukan sama dalam hukum,” katanya, kemarin.

Dia menegaskan, keputusan KPK menetapkan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda perlu ditindaklanjuti secara optimal.

Hal ini diharapkan mampu membangkitkan efek jera kepada semua pihak. “Jika dalam satu perkara lolos, belum tentu dalam perkara lain bisa lolos juga,” tandas politisi PAN ini.

Oleh sebab itu, penanganan kasus dan penetapan status tersangka terhadap Waryono Karno dalam dua perkara yang berbeda, idealnya dapat dikembangkan pada kasus-kasus lainnya.

Menurutnya, selama hasil penyidikan menemukan bukti-bukti penyimpangan, siapa pun patut dijadikan tersangka dalam kasus yang berbeda. Dengan begitu, kata Taslim, penyidik akan memiliki peluang lebih besar dalam menjerat pihak lainnya.

Taslim menambahkan, selama ini KPK sudah menunjukkan kinerja yang sangat positif. Hal itu semestinya jadi pemicu atau penyemangat bagi lembaga penegak hukum lain untuk meningkatkan prestasi. Minimal menunjukkan tingkat kemampuan yang kurang lebih sama.

Bukan sebaliknya, malah bersikap apatis atau berpangku tangan. Menyerahkan penanganan perkara-perkara korupsi kepada lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

Bisa Jadi Contoh Pengusutan Kasus Korupsi Yang Lain
Alfons Leomau, Purnawirawan Polri

Kombes (purn) Alfons Leomau menilai, penetapan status tersangka dalam dua kasus berbeda mempunyai efek sangat signifikan.

Selain mampu menerapkan ancaman hukuman berlapis, juga diharapkan memberikan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana.

“Ini terobosan yang perlu dikedepankan sekarang,” katanya, kemarin.

Menurut dia, belakangan, kejahatan korupsi hampir terjadi di semua lini. Ironisnya, pelakunya nyaris orang-orang yang sama. “Pemainnya orang-orang itu juga,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Alfons, tidak jarang orang yang sudah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana sekalipun, masih bisa mengendalikan proyek yang nota bene berbau kolusi, korupsi dan nepotisme.

Gejala model ini, tentunya perlu dipahami dan diselesaikan melalui penerapan hukum yang tidak kenal kompromi.

“Model penetapan status tersangka untuk bekas Sekjen Kementerian ESDM ini, hendaknya dijadikan contoh atau poin untuk mulai mengusut perkara korupsi lainnya,” tandasnya.

Dengan begitu, sebutnya, penyidik juga akan memperoleh kemudahan atau tiket untuk menetapkan tersangka-tersangka lain.

Alfons bilang, lepas dari berbagai kemungkinan yang ada, hal penting dalam perkara Waryono Karno ini ialah bagaimana penyidik mampu menuntaskan perkara secepatnya.

“Dengan begitu, kita juga bisa menguji sejauh mana efektivitas penggunaan pasal berlapis dalam menuntaskan perkara tersebut,” ucapnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya