Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

On The Spot

Gedung KPU Dipenuhi Polisi & Pengurus Parpol Daerah

Penetapan Hasil Pemilu Legislatif Tinggal Dua Hari Lagi
RABU, 07 MEI 2014 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua hari menjelang batas akhir penetapan hasil pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga merampungkan perhitungan suara nasional. Sebelumnya, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu, menjadwalkan penetapan hasil pemilu pada 6 Mei. Ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Legislatif 2014.

Namun, jadwal ini dilanggar. Hingga kemarin, KPU baru mengesahkan perhitungan suara di 14 provinsi. Penetapan hasil pemilu pun diundur sampai tanggal 9 Mei. Undang-Undang (UU) Pemilu menggariskan penetapan hasil pemilu paling lambat 30 hari setelah pemungutan hari.

Apakah KPU bisa memenuhi tenggat waktu ini? Mengapa pengesahan perhitungan suara berjalan lambat?  Pemantauan Rakyat Merdeka, hingga tadi malam, rekapitulasi suara masih berlangsung di KPU. Rekapitulasi ditempatkan di aula di lantai dua gedung KPU di Jalam Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Markas KPU dijaga ketat polisi mulai dari di luar gerbang hingga ke dalam gedung. Setiap pengunjung harus menunjukkan identitas di meja dekat gerbang masuk.

Tenda besar putih menutupi hampir seluruh lapangan parkir di depan gedung KPU. Di bawah tenda disediakan bangku dan enam televisi layar datar yang ditempatkan di sisi kiri dan kanan depan. Dua layar besar juga dipasang di kanan kiri muka tenda. Lengkap dengan pengeras suara.

Dengan semua perlengkapan itu, para pengunjung yang berada di luar gedung bisa menyaksikan proses rekapitulasi dan perdebatan rapat pleno KPU yang berlangsung di aula. Lantaran keterbatasan ruang, tak semua orang diperkenankan memasuki aula.

Ratusan pria dan wanita asal Papua berkeliaran di tenda. Mereka ingin menyakikan proses rekapitulasi suara dari Provinsi Papua Barat. “Baru saja selesai perhitungan suaranya. Semua datang, KPU provinsi datang, Bawaslu provinsi juga datang. Para tim sukses, para caleg DPR, DPD dan masyarakat lainnya datang,” ujar Mamberob Joshepus Rumakiek, calon anggota DPD dari Papua Barat yang menyaksikan proses perhitungan suara dari tenda ini.

 Perhitungan suara di Papua Barat baru selesai. Ini adalah provinsi ke-13 yang telah diselesaikan perhitungan suaranya. Masih ada perhitungan suara di 20 provinsi yang menunggu giliran disahkan hingga tanggal 9 Mei.

Proses perhitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU pusat hanya mengakumulasi perhitungan yang dilakukan KPU level di bawahnya. Perdebatan kerap muncul lantaran para saksi dari parpol mempersoalkan hasil perhitungan suara yang dibuat KPU provinsi.

Setelah Papua Barat, rapat pleno beranjak ke perhitungan suara di DKI Jakarta. Perhitungan suara di ibukota ini juga diwarnai keberatan dari pihak parpol.

Ketua KPU Husni Kamil Manik optimistis rekapitulasi nasional selesai pada 9 Mei. “Kalau penetapan tanggal 9 Mei ya nggak perlu kebut-kebutan (pembahasannya), karena kita punya waktu beberapa hari lagi,” kata Husni Kamil di KPU Pusat, kemarin.

Husni mengatakan, dari 20 provinsi yang belum disahkan, hanya tinggal 7 provinsi yang belum sama sekali digelar presentasi. Sehingga sisanya hanya tinggal dibahas tanpa presentasi yang cukup memakan waktu.

“Jadi untuk presentasi itu bisa 2 atau 3 hari ini selesai. Tinggal kemudian bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diberi catatan oleh para saksi dan bawaslu,” ujarnya.

Husni mengatakan, KPU sebelumnya merancang agar rekap nasional bisa selesai lebih cepat sebelum deadline yang digariskan UU Pemilu. Tapi, ternyata molor dan perlu penyesuaian sama dengan batas Undang Undang, yaitu 9 Mei.

“Sampai sekarang sudah ada 31 dapil yang ditetapkan dari 77 dapil. Pada akhirnya nanti kita akan mudah untuk perolehan suara secara nasional. Yang kita ubah Peraturan KPU ke tanggal 9 Mei,” ujarnya.

Perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2014 telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum HAM itu cuma pencatatan,” ujar bekas komisioner KPU Sumbar itu.

13 provinsi yang sudah disahkan proses perhitungan suaranya, yakni yaitu Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Ada 13 provinsi lain yang sudah dipresentasikan, namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah. Yaitu Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.

Tujuh provinsi lainnya sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas hasil rekapnya. Yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara dan Jawa Timur. Pembahasan provinsi yang tersisa akan dilanjutkan hari ini.

KPU Belum Terima Hasil Perhitungan Suara Seluruh TPS

Tiga hari menjelang penetapan hasil pemilu legislatif, KPU belum menerima seluruh hasil perolehan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Padahal, hasil perolehan suara di level paling bawah ini juga diperlukan dalam rekapitulasi suara nasional. Data ini akan dibuka jika ada selisih perhitungan.

Hingga pukul 8 tadi malam, KPU baru menerima data hasil perolehan suara di 383.800 TPS atau 70,32 persen dari seluruh TPS. Jumlah TPS pada pemilu legislatif 9 April lalu berjumlah 454.803.

Hasil perolehan suara di setiap TPS dituangkan dalam formulir C1. Dokumen ini lalu dipindai (scanning) dalam format jpeg. Selanjutnya di-upload ke situs KPU.

Data rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan yang diterima KPU lebih rendah lagi. KPU baru menerima scanning 8.932 formulir DA1 atau 31,95 persen. Untuk rekapitulasi suara nasional, dibutuhkan data dari 27.955 formulir DA1.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota yang sudah masuk justru lebih tinggi. Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dituangkan dalam formulir DB1. Sama seperti formulir C1 dan DA1, formulir DB1 ini perlu dipindai dan dikirim ke KPU secara online dalam format jpeg. 

Hingga tadi malam, KPU telah menerima hasil pemindaian 2.452 formulir DB1 atau 67,88 persen. Untuk perhitungan suara nasional, KPU butuh data hasil pemindaian dari 3.612 formulir DB1.

Tak dipaparkan rekapitulasi suara dari kabupaten/kota mana saja yang sudah masuk maupun belum.

Parpol Yang Tak Setuju Bikin Nota Keberatan
Ini Cara KPU Percepat Perhitungan Suara

Seiring dengan semakin mepetnya batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif, KPU akan memperketat agenda pembahasan dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional.

“Ke depan, metode pleno tidak akan selonggar pada hari pertama digelar. Maksudnya, kita harus memperhatikan deadline waktu,” kata Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Di awal rapat pleno rekapitulasi nasional, lanjutnya, KPU memberi kesempatan luas kepada setiap saksi parpol untuk menyampaikan keberatan atas rekapitulasi hasil pemilu di setiap daerah pemilihan.

Alur rapat pleno yang selama ini diterapkan KPU adalah pemaparan rekapitulasi oleh KPU provinsi yang kemudian ditanggapi saksi parpol maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan Bawaslu Pusat.

“Sejak awal, semangat KPU adalah melayani dan menyelesaikan catatan-catatan, baik dari sisi administrasi pemilu, pertanggungjawaban berapa jumlah pemilih, surat suara sah dan tidak sah, yang itu harus cocok dengan jumlah pemilih di TPS (tempat pemungutan suara),” jelas Ida.

Selama 10 pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi nasional, sejak 26 April lalu, KPU baru mensahkan perolehan suara di 30 persen wilayah Indonesia karena banyaknya keberatan yang disampaikan para saksi.

Keberatan-keberatan tersebut umumnya menyangkut perbedaan data pemilih, jumlah surat suara, hingga dugaan kecurangan pada penyelenggara pemilu tingkat bawah. Walaupun banyak keberatan, KPU tetap mengetok palu. Parpol yang setuju dengan hasil perhitungan yang disahkan diminta membuat nota keberatan.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai, sejauh pelaksanaan rapat pleno para saksi masih kooperatif terhadap penyelenggara.

“Bagaimana pun mereka (saksi parpol) berkepentingan menjadikan hasil Pemilu Legislatif ini akurat. Saat ini yang perlu didorong adalah persoalan di bawah.
Bagi KPU provinsi yang belum presentasi itu, harus sudah clear,” kata Nelson.

Karena alotnya rapat pleno rekapitulasi nasional tersebut, hingga kemarin KPU baru mengesahkan perolehan suara di 14 provinsi.

Anggota KPU kena sanksi pidana jika menetapkan hasil pemilu legislatif lewat dari tanggal 9 Mei. “Ya itu tidak boleh dilewati, ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara,” kata Ida Budhiarti.

KPU terikat pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sesuai Pasal 319, jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu legislatif pada 9 Mei, di-ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya