Berita

Margarito Kamis/net

Politik

Pakar Ini Skeptis KPU Rekap Suara Tepat Waktu

RABU, 07 MEI 2014 | 10:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mengingat waktu yang sudah mepet hingga 9 Mei, tidak mudah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekap suara hasil pileg 2014.

Apalagi lima provinsi yang belum disentuh KPU, yakni Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara, terkenal banyak masalah.

"Meski saya sedikit skeptis, namun saya tetap berharap dapat selesai hingga 9 Mei lusa," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Rabu (7/5).


Ia menjalaskan, kalau sampai KPU telat merampungkan rekap suara nasional, KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg.

"Ada konsekuensi kalau tidak rampung sampai 9 Mei pukul 00 wib. Rekap suara tak sah, dan bagi komesioner KPU dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta," terang Margarito.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 21/2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pileg 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. Adapun UU No. 8'/2012 tentang Pileg menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara.

Hingga Rabu dinihari, provinsi yang hasil rekapitulasinya telah disahkan adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Lampung

Sementara provinsi sudah dibahas, tetapi masih terkendala adalah Riau, Jambi, Jawa Barat, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan NTT.

Adapun provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasi suaranya adalah Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya