Mengingat waktu yang sudah mepet hingga 9 Mei, tidak mudah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekap suara hasil pileg 2014.
Apalagi lima provinsi yang belum disentuh KPU, yakni Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara, terkenal banyak masalah.
"Meski saya sedikit skeptis, namun saya tetap berharap dapat selesai hingga 9 Mei lusa," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Rabu (7/5).
Ia menjalaskan, kalau sampai KPU telat merampungkan rekap suara nasional, KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg.
"Ada konsekuensi kalau tidak rampung sampai 9 Mei pukul 00 wib. Rekap suara tak sah, dan bagi komesioner KPU dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta," terang Margarito.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 21/2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pileg 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. Adapun UU No. 8'/2012 tentang Pileg menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara.
Hingga Rabu dinihari, provinsi yang hasil rekapitulasinya telah disahkan adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Lampung
Sementara provinsi sudah dibahas, tetapi masih terkendala adalah Riau, Jambi, Jawa Barat, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan NTT.
Adapun provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasi suaranya adalah Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
[rus]