Berita

foto:net

Politik

DKPP Menerima 56 Kasus Pelanggaran Kode Etik

SELASA, 06 MEI 2014 | 09:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 56 kasus, selama antara 25 April hingga 2 Mei 2014.

Anggota sekaligus Jurubicara DKPP, Nur Hidayat Sardini menerangkan, setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materiel, dihasilkan, 37 kasus dinyatakan layak sidang, 12 kasus dinyatakan dismisal dan 7 kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.

Dari ke-56 kasus yang diterima DKPP tersebut, hampir seluruhnya merupakan kasus-kasus tuduhan kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pileg 9 April lalu, terutama menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antar-caleg sesama partai dan antar-caleg lain parpol dalam satu Dapil.


Di samping itu juga, kata Sardini, materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang KPPS dan PPS atau di antara keduanya, PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara pemilu di lapangan tersebut.

Pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD, partai politik secara resmi, tim kampanye atau yang secara umum dikenal sebagai tim sukses, organisasi masyarakat sipil seperti LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikannya hak-hak politik mereka.

"Serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat biasa," tandas Sardini dalam rilisnya, Selasa (6/5). [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya