Berita

Bisnis

Permendag Ekspor Timah Picu Penyelundupan

SENIN, 05 MEI 2014 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sudah seharusnya tata niaga timah diatur dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres Peraturan Presiden. Pengelolaan tata niaga timah yang didelegasikan kepada swasta serta diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah melalui Bursa tidak tepat dan justru jadi pemicu makin merajalelanya penyelundupan timah ekspor.

"Sebab secara administrasi dan norma hukumnya, memang sudah seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres, dan bukan Permendag," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, hangatnya pemberitaan mengenai kacaunya pengelolaan tata niaga timah paska diterapkannya Permendag No 32/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah melalui Bursa menandakan Bursa Komidi dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang diberi wewenang penuh oleh Permendag tersebut, justru dianggap sebagai kartel oleh kelompok pengusaha timah kecil dan menengah.


Menurut dia, Jadi demi akuntabilitas dan menghindari tudingan adanya pihak-pihak dari Kementerian Perdagangan yang mencari keuntungan atas lahirnya BKDI, pendelegasian kewenangan tersebut harus segera diatur oleh Perpres. Perpres, katanya, dapat mengeliminir kecurigaan publik atas dugaan adanya kartel atau cari untung oleh oknum-oknum di kementerian terkait.

"Ini perlu segera dilakukan peningkatan kekuatan hukumnya yakni dari Permen menjadi Perpres," tambah Puji.

Karut-marutnya pengelolaan timah di Indonesia semakin mencuat setelah Permendag tersebut diterapkan dan diikuti peristiwa penangkapan serta pemeriksaan 176 kontainer timah oleh TNI AL di perairan Batam pada awal Maret 2014 lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih dan anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra sempat mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan di balik kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan memproses penyidikan kapal timah, yang notabene bukanlah tupoksinya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, mendesak KPK melakukan pengawasan dan pencegahan dalam kegiatan industri timah serta melakukan pemantauan khusus terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia timah. Keterlibatan oknum aparatur negara dalam jaringan mafia timah ini begitu kuat. Karenanya KPK harus melakukan pengawasan dan bertindak bila memang ada yang harus ditindak.

Selain itu, Firdaus menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus segera melakukan audit kinerja atau kegiatan pengelolaan industri timah dengan melihat kewajaran penjualan dalam tata niaga timah. Aparat penegak hukum harus memproses dugaan kegiatan ekspor timah ilegal serta membongkar jaringan mafia timah yang kian marak terjadi.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya