Berita

Fungsionaris PB HMI Resmi Ajukan Mosi Tidak Percaya

SABTU, 03 MEI 2014 | 22:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Sebanyak sembilan ketua bidang dan sebagian besar wakil sekretaris jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan mosi tidak percaya kepada Muhammad Arief Rosyid Hasan dan meminta untuk mundur dari jabatanya sebagai Ketua Umum PB HMI. Pernyataan serupa ikut disampaikan Sekretaris Jenderal PBHMI.

"Ketua umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB HMI Periode 2013-2015," ungkap Sekjen PBHMI, Mulyadi P Tamsir kepada wartawan di Sekretariat PB HMI, Jalan Diponegoro No 16 A Jakarta (Sabtu, 3/5).

Dia menjelaskan mosi tidak percaya dilayangkan karena Arief Rosyid melakukan pelanggaran terhadap enam konstitusi organisasi. Pertama, proses pelantikan yang dilakukan telah melewati batas waktu dan tidak dihadiri dua mide formateur yang dibuktikan Surat Keputusan tidak ditandatangani ketua mide formateur.

Dia menjelaskan mosi tidak percaya dilayangkan karena Arief Rosyid melakukan pelanggaran terhadap enam konstitusi organisasi. Pertama, proses pelantikan yang dilakukan telah melewati batas waktu dan tidak dihadiri dua mide formateur yang dibuktikan Surat Keputusan tidak ditandatangani ketua mide formateur.

Pelanggaran kedua, melakukan pengesahan cabang tidak sesuai mekanisme konstitusi. Ketiga, memanipulasi hasil-hasil Kongres XVIII di Jakarta. Keempat, kegiatan organisasi dilakukan tidak terencana dan tidak substansial serta bermotif kepentingan pribadi.

"Pelanggaran kelima, menyusun struktur kepengurusan hasil resuffle tidak sesuai dengan amanah kongres dan amanah pleno 1. Dan keenam, pengambilan keputusan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi rapat harian, serta pelaksanaan kegiatan tanpa sepengetahan Pengurus Besar seperti sosialisasi OJK, perpindahan sekretariat, dan lain-lain," beber kader HMI asal Kalimantan Barat itu.

Selain pembacaan mosi tidak percaya, kata dia, empat dari tujuh pimpinan sidang Kongres HMI juga membenarkan adanya pemalsuan hasil kongres HMI ke-28 yang dilakukan Arif Rosyid.

"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai," demikian Mulyadi.[dem]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya