Berita

Fungsionaris PB HMI Resmi Ajukan Mosi Tidak Percaya

SABTU, 03 MEI 2014 | 22:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Sebanyak sembilan ketua bidang dan sebagian besar wakil sekretaris jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan mosi tidak percaya kepada Muhammad Arief Rosyid Hasan dan meminta untuk mundur dari jabatanya sebagai Ketua Umum PB HMI. Pernyataan serupa ikut disampaikan Sekretaris Jenderal PBHMI.

"Ketua umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB HMI Periode 2013-2015," ungkap Sekjen PBHMI, Mulyadi P Tamsir kepada wartawan di Sekretariat PB HMI, Jalan Diponegoro No 16 A Jakarta (Sabtu, 3/5).

Dia menjelaskan mosi tidak percaya dilayangkan karena Arief Rosyid melakukan pelanggaran terhadap enam konstitusi organisasi. Pertama, proses pelantikan yang dilakukan telah melewati batas waktu dan tidak dihadiri dua mide formateur yang dibuktikan Surat Keputusan tidak ditandatangani ketua mide formateur.

Dia menjelaskan mosi tidak percaya dilayangkan karena Arief Rosyid melakukan pelanggaran terhadap enam konstitusi organisasi. Pertama, proses pelantikan yang dilakukan telah melewati batas waktu dan tidak dihadiri dua mide formateur yang dibuktikan Surat Keputusan tidak ditandatangani ketua mide formateur.

Pelanggaran kedua, melakukan pengesahan cabang tidak sesuai mekanisme konstitusi. Ketiga, memanipulasi hasil-hasil Kongres XVIII di Jakarta. Keempat, kegiatan organisasi dilakukan tidak terencana dan tidak substansial serta bermotif kepentingan pribadi.

"Pelanggaran kelima, menyusun struktur kepengurusan hasil resuffle tidak sesuai dengan amanah kongres dan amanah pleno 1. Dan keenam, pengambilan keputusan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi rapat harian, serta pelaksanaan kegiatan tanpa sepengetahan Pengurus Besar seperti sosialisasi OJK, perpindahan sekretariat, dan lain-lain," beber kader HMI asal Kalimantan Barat itu.

Selain pembacaan mosi tidak percaya, kata dia, empat dari tujuh pimpinan sidang Kongres HMI juga membenarkan adanya pemalsuan hasil kongres HMI ke-28 yang dilakukan Arif Rosyid.

"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai," demikian Mulyadi.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya