Berita

ilustrasi

On The Spot

Di Depan Rumah Ada 3 Mobil Di Belakangnya Ada 4 Mobil

Kediaman Hadi Poernomo Dijaga Dua Orang
JUMAT, 02 MEI 2014 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sudah lewat sepekan, bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Setelah ditetapkan pensiun dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia tak kelihatan batang hidungnya lagi. Hadi juga tak menghadiri pelantikan
Rizal Djalil, penggantinya.


Ke mana pria berusia 67 tahun itu? Rakyat Merdeka menyambangi kediamannya di Jalan Iskandarsyah I Nomor 18 RT 06/RW 02, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

Rumah yang berada di samping kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu tampak tertutup. Pintu gerbangnya sekitar 1,5 meter. Dijaga dua orang berpakaian safari warna hitam. Keduanya berjaga di luar gerbang yang dicat putih itu, sambil duduk di beton yang dibuat di samping pintu gerbang.

Pepohonan rindang melindungi lingkungan rumah ini dari terik siang hari. Tidak banyak aktivitas di sekitar perumahan tersebut. Hanya beberapa orang yang tampak berlalu dari jalan perumahan itu. Puluhan mobil atau kendaraan pribadi terparkir di sepanjang sisi sebelah kiri kampus PTIK yang berseberangan dengan rumah Hadi.

Persis di depan rumah, parkir tiga mobil hitam. Yakni Toyota Altis, Nissan Serena dan Toyota Kijang Innova. Mobil-mobil itu milik keluarga Hadi.

Di seberang jalan persis di depan gerbang belakang PTIK yang ditutup, parkir empat mobil lainnya. Yakni Toyota Alphard, Nissan Elgrand dan sedan Mercedes Benz. Ketiga berwarna putih. Juga ada Honda Freed hitam.

“Itu juga mobil Bapak (Hadi Poernomo), ya milik keluarga,” ujar seorang penjaga rumah menunjuk ke arah mobil-mobil yang terparkir itu.

Lingkungan di sini terasa adem. Selain tidak tampak keramaian, warga lebih memilih mendekam di dalam rumah yang rata-rata dipagari tembok setinggi sekitar 1,5 meter.

Tiga pria terlihat duduk di bangku depan rumah bernomor 16. Rumah ini berdempetan dengan rumah Hadi. Ketiganya sopir pribadi keluarga Hadi. Dua penjaga rumah Hadi nimbrung di sini.

Pengamatan Rakyat Merdeka, mobil keluar-masuk ke rumah Hadi. Dua penjaga di luar sigap membukakan gerbang setiap ada mobil yang hendak masuk maupun keluar.

Belum berapa menit berselang, taksi warna hitam White Horse masuk ke dalam garasi. Terlihat tiga orang turun dari taksi. Satu orang berkulit putih dan bermata sipit. Ia membawa bungkusan plastik. Tanpa basi-basi, mereka melenggang ke dalam rumah.

Taksi dibiarkan di garasi. Sang sopir diminta menunggu. Ia pun bergabung dengan para sopir yang duduk menunggu di sebelah rumah Hadi. Sekitar 30 menit kemudian, sopir taksi itu dipanggil penjaga rumah Hadi. Tak lama, taksi melaju keluar.

“Ya lumayan banyak yang berkunjung. Rata-rata ya keluarga-keluarga saja,” ujar salah satu penjaga rumah.

Pria yang tak berkenan menyebut namanya itu menyampaikan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo tak pernah keluar rumah. “Bapak di rumah saja. Kalau tamu memang banyak yang berkunjung ke sini,” ujar dia.

Meski tak pernah keluar rumah, dia memastikan kondisi Hadi baik-baik saja. “Bapak sehat. Ya tetapi banyak di rumah, beristirahat saja. Kalau Ibu dan anak-anak ya keluar rumah, usai keluar ya kembali lagi,” ujar sang penjaga rumah.

Jika tidak ada persetujuan dari keluarga, penjaga tak berani membuka pintu gerbang. Para penjaga juga tak mengizinkan siapapun masuk dan melihat-lihat.

“Penyidik KPK setahu saya tidak pernah ke sini. Tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan juga,” ujarnya.

Di sebelah rumah Hadi terdapat rumah bernomor 20. Di depannya, terdapat warung kopi yang dinaungi terpal biru. Warung ini sudah lama melayani para sopir keluarga Hadi dan  warga di sini.

Seorang warga yang bermukim di Jalan Iskandarsyah sedang ngopi di warung. Pria yang mengenakan kaos oblong putih itu mengetahui rumah bernomor 18 itu ditempati pejabat penting.

“Ya itu rumah Pak Hadi. Sering dengar namanya. Tetapi tak pernah melihat orangnya,” ujar pria yang mengaku bernama Ristoni itu.

Para sopir keluarga Hadi, kata dia, sering nongkrong di warung ini. Namun mereka jarang membicarakan soal keluarga majikannya. “Keluarga Pak Hadi juga tertutup. Jarang terlihat. Ya sejak saya di sini memang begitu. Keluar masuk naik mobil, tutup gerbang, ya sudah biasa saja,” ujar Ristoni.

Ristoni dan orang-orang yang nongkrong di warung itu telah mengetahui bahwa Hadi ditetapkan sebagai tersangka. “Ya pas kemarin-kemarin banyak wartawan mendatangi rumah itu saja. Terus ya lihat berita di TV. Selama ini saya pun tidak tahu apa saja aktivitas mereka,” kata dia.

Selama ini, rumah itu kerap didatangi tamu. Mobil keluar-masuk. “Tamu-tamu pakai mobil pribadi. Saya juga tidak tahu menahu siapa saja yang keluar masuk ke rumah itu,” katanya.

Pensiun Dari BPK, Malah Tersandung Kasus Pajak Lama


Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 April 2014.

Pria berusia 67 tahun itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya penggelapan pajak Bank Central Asia (BCA) ketika Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Hadi Poernomo yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Intelijen Negara (BIN) tahun 2006 itu, ditetapkan sebagai tersangka di saat dia memasuki masa pensiun yang bertepatan pula dengan hari ulang tahunnya yang ke-67.

Pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947 itu, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,  karena dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

KPK masih terus mendalami kasus ini, sehingga lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Hadi Poernomo.

“Belum ada pemanggilan terhadap tersangka dan juga belum ada penggeledahan-penggeledahan,” ujar Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Rakyat Merdeka.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali informasi keterlibatan Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA. Mereka adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak bernama Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar.

KPK masih pihak yang bertindak sebagai pemberi order kepada Hadi untuk mengubah hasil telaah Direktur PPh, dari menolak menjadi menerima keberatan BCA tersebut. Hadi yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 memerintahkan mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan BCA. Kesimpulan itu dikeluarkan satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA pada 18 Juli 2004.

Kejanggalan lainnya, keberatan yang diajukan BCA, yakni untuk tahun pajak 1999. Namun baru diajukan pada 2003.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. “Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar,” kata Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan  kronologi bahwa bahwa pada 12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan Rp 5,7 T kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). “Setelah surat itu diterima PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil 1 kesimpulan dan hasil pendalaman,” kata Abraham.

Sekitar 1 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA itu.

Adapun hasil telaah itu, ujar Abraham, berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.

“Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak (BCA). Sehingga tidak ada waktu bagi Direktorat PPh untuk berikan tanggapan yang berbeda,” kata Abraham. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya