Berita

Olahraga

Dewan Pengupahan DKI: UPMS 2014 Sebesar Rp 2,7 Juta Sudah Berlaku

KAMIS, 01 MEI 2014 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kembali menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.702 juta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi (Permenakertrans) Nomor 7.

"Itu sudah sesuai dengan Permenakertrans. Dan untuk sektor yang tidak mendapat kesepakatan maka diputus hanya lima persen saja," ujar Sarman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (1/5) sore.

Lebih lanjut Sarman menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 tahun 2014 yang dikeluarkan Jokowi sudah diundangkan tanggal 24 April lalu. Sementara itu, untuk Pergub UMSP tambahan Nomor 62 Tahun 2014 diundangkan pada 30 April kemarin.


"Artinya sudah diundangkan, dan sudah berlaku," terangnya.

Seperti diketahui, peringatan Hari Buruh 1 Mei dimanfaatkan oleh massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (LEM) dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI) untuk memprotes penetapan UMPS sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir antar pekerja, pengusaha, Dewan Pengupahan dan Pemprov DKI terjadi deadlock. Pengusaha bersikukuh di angka Rp 2,8 juta, sedangkan buruh menuntut Rp 2,855 juta.

"Kok pemerintah bukannya mengambil angka tengah, malah mengambil di bawah deadlock di rapat Dewan Pengupahan DKI,” ujar seorang buruh.[wid] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya