Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kembali menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.702 juta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi (Permenakertrans) Nomor 7.
"Itu sudah sesuai dengan Permenakertrans. Dan untuk sektor yang tidak mendapat kesepakatan maka diputus hanya lima persen saja," ujar Sarman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (1/5) sore.
Lebih lanjut Sarman menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 tahun 2014 yang dikeluarkan Jokowi sudah diundangkan tanggal 24 April lalu. Sementara itu, untuk Pergub UMSP tambahan Nomor 62 Tahun 2014 diundangkan pada 30 April kemarin.
"Artinya sudah diundangkan, dan sudah berlaku," terangnya.
Seperti diketahui, peringatan Hari Buruh 1 Mei dimanfaatkan oleh massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (LEM) dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI) untuk memprotes penetapan UMPS sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir antar pekerja, pengusaha, Dewan Pengupahan dan Pemprov DKI terjadi
deadlock. Pengusaha bersikukuh di angka Rp 2,8 juta, sedangkan buruh menuntut Rp 2,855 juta.
"Kok pemerintah bukannya mengambil angka tengah, malah mengambil di bawah deadlock di rapat Dewan Pengupahan DKI,†ujar seorang buruh.
[wid]