Berita

Olahraga

Dewan Pengupahan DKI: UPMS 2014 Sebesar Rp 2,7 Juta Sudah Berlaku

KAMIS, 01 MEI 2014 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kembali menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.702 juta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi (Permenakertrans) Nomor 7.

"Itu sudah sesuai dengan Permenakertrans. Dan untuk sektor yang tidak mendapat kesepakatan maka diputus hanya lima persen saja," ujar Sarman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (1/5) sore.

Lebih lanjut Sarman menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 tahun 2014 yang dikeluarkan Jokowi sudah diundangkan tanggal 24 April lalu. Sementara itu, untuk Pergub UMSP tambahan Nomor 62 Tahun 2014 diundangkan pada 30 April kemarin.


"Artinya sudah diundangkan, dan sudah berlaku," terangnya.

Seperti diketahui, peringatan Hari Buruh 1 Mei dimanfaatkan oleh massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (LEM) dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI) untuk memprotes penetapan UMPS sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir antar pekerja, pengusaha, Dewan Pengupahan dan Pemprov DKI terjadi deadlock. Pengusaha bersikukuh di angka Rp 2,8 juta, sedangkan buruh menuntut Rp 2,855 juta.

"Kok pemerintah bukannya mengambil angka tengah, malah mengambil di bawah deadlock di rapat Dewan Pengupahan DKI,” ujar seorang buruh.[wid] 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya