Berita

Perlu Larangan Pembelian BBM Non Subsidi untuk Kapal Laut dengan Mobil Tangki

RABU, 30 APRIL 2014 | 16:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian ESDM diminta untuk melarang badan usaha niaga umum menyalurkan BBM non subsidi menggunakan mobil tangki BBM ke kapal-kapal yang sedang berada di pelabuhan. Alasannya, rawan penyimpangan.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Ahmad Faisal mengatakan, saat ini mendesak dibedakannya SKP untuk penyaluran BBM non subsidi untuk kegiatan industri dan marines (kapal).

Menurut dia, dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke industri dengan pemegang SKP untuk penyaluran ke kapal laut berpotensi pengisian BBM untuk ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki. "Ini sangat berbahaya," katanya, di Jakarta, Rabu (30/4).


Menurutnya, penjualan BBM ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki berpeluang menjadi alat bagi penyelundupan BBM subsidi mengingat bahwa BBM subsidi eks SPBU akan dengan mudah diselundupkan. Selain itu, sangatlah sulit membedakan antara BBM subsidi dan non subsid pada mobil tangki walaupun mobil tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan bbm non subsidi.

"Karena itu untuk penyaluran BBM ke kapal sebaiknya menggunakan kapal tanker, kapal self propelled oil barge (SPOB) atau tongkang," imbuh dia.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, adanya disparitas harga yang tinggi antara solar subsidi dengan non subsidi berpeluang adanya penyelundupan dari SPBU atau SPBN ke pihak industri dan angkutan laut serta sungai.

Untuk diketahui harga bbm jenis solar non subsidi saat ini adalah sebesar Rp.12.500/liter sedang solar bersubsidi pada spbu dan spbn (nelayan) adalah sebesar Rp.5.500/liter.

Jika penjualan bbm ke kapal dapat dilakukan dengan menggunakan mobil tanki, menurutnya, akan membuka peluang besar larinya BBM subsidi ke pengguna non subsidi. "Pemerintah harus membuat aturan yang tegas sehingga mampu mengatasi penyelundupan BBM subsidi ini," ujarnya.

Kementerian Kordinator Perekonomian, kata dia, harus turun tangan dengan membuat aturan  agar otoritas  pelabuhan melarang pengisian BBM dengan menggunakan mobil tangki ke kapal-kapal jenis apapun juga yang bersandar didermaga. Ini tentunya terkait juga dengan perhatian dari menteri perhubungan yang memiliki keterkaitan wewenang terhadap keberadaan pelabuhan pelabuhan.

Selain itu, dia menyarankan, agar warna solar non subsidi dibedakan dari subsidi agar tidak mudah diselewengkan ke  industri dan atau ke kapal laut.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya