Berita

Perlu Larangan Pembelian BBM Non Subsidi untuk Kapal Laut dengan Mobil Tangki

RABU, 30 APRIL 2014 | 16:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian ESDM diminta untuk melarang badan usaha niaga umum menyalurkan BBM non subsidi menggunakan mobil tangki BBM ke kapal-kapal yang sedang berada di pelabuhan. Alasannya, rawan penyimpangan.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Ahmad Faisal mengatakan, saat ini mendesak dibedakannya SKP untuk penyaluran BBM non subsidi untuk kegiatan industri dan marines (kapal).

Menurut dia, dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke industri dengan pemegang SKP untuk penyaluran ke kapal laut berpotensi pengisian BBM untuk ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki. "Ini sangat berbahaya," katanya, di Jakarta, Rabu (30/4).


Menurutnya, penjualan BBM ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki berpeluang menjadi alat bagi penyelundupan BBM subsidi mengingat bahwa BBM subsidi eks SPBU akan dengan mudah diselundupkan. Selain itu, sangatlah sulit membedakan antara BBM subsidi dan non subsid pada mobil tangki walaupun mobil tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan bbm non subsidi.

"Karena itu untuk penyaluran BBM ke kapal sebaiknya menggunakan kapal tanker, kapal self propelled oil barge (SPOB) atau tongkang," imbuh dia.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, adanya disparitas harga yang tinggi antara solar subsidi dengan non subsidi berpeluang adanya penyelundupan dari SPBU atau SPBN ke pihak industri dan angkutan laut serta sungai.

Untuk diketahui harga bbm jenis solar non subsidi saat ini adalah sebesar Rp.12.500/liter sedang solar bersubsidi pada spbu dan spbn (nelayan) adalah sebesar Rp.5.500/liter.

Jika penjualan bbm ke kapal dapat dilakukan dengan menggunakan mobil tanki, menurutnya, akan membuka peluang besar larinya BBM subsidi ke pengguna non subsidi. "Pemerintah harus membuat aturan yang tegas sehingga mampu mengatasi penyelundupan BBM subsidi ini," ujarnya.

Kementerian Kordinator Perekonomian, kata dia, harus turun tangan dengan membuat aturan  agar otoritas  pelabuhan melarang pengisian BBM dengan menggunakan mobil tangki ke kapal-kapal jenis apapun juga yang bersandar didermaga. Ini tentunya terkait juga dengan perhatian dari menteri perhubungan yang memiliki keterkaitan wewenang terhadap keberadaan pelabuhan pelabuhan.

Selain itu, dia menyarankan, agar warna solar non subsidi dibedakan dari subsidi agar tidak mudah diselewengkan ke  industri dan atau ke kapal laut.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya