Berita

Presiden SBY/net

Politik

Di Akhir Jabatan, SBY Diminta Beri Kado kepada Buruh

RABU, 30 APRIL 2014 | 11:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2014 ini di Indonesia cukup istimewa, yakni di tahun transisi pemerintan.

Anggota Komisi IX DPR, Indra mengimbau Presiden SBY agar memberikan kado atau kenang-kenangan akhir masa jabatan dengan bentuk memanuhi berbagai tuntutan buruh.

Sedangkn untuk para calon presiden yang akan bertarung dalam Pilpres 9 Juni 2014 ini, mereka harus meyakinkan dan berkomitmen kepada kaum buruh/pekerja bahwa kala terpilih nanti akan memenuhi tuntutan kaum buruh dan menjamin terpenuhinya hak-hak buruh.


Sebelumnya Ketua Departemen Advokasi Buruh DPP PKS ini mengatakan, berbagai tuntutan yang sudah diwacanakan dalam beberapa hari ini oleh berbagai organisasi buruh, merupakan sebuah realitas atas keprihatinan kondisi perburuhan Indonesia, dan sekaligus merupakn refleksi kegagalan dan kelalian pemerintah dalam menjamin hak-hak buruh seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mencatat, tuntutan buruh besok (Kamis, 1/5) diantaranya adalah; peningkatan kesejahteraan, kerja layak, upah layak, penghapusan perbudakn modern dalam bentuk praktik outsourcing dan kerja kontrak yang menyimpang, jaminan kebesan brserikat, tolak PHK sepihak dan social security. Kesemua poin-poin tuntutan itu, lanjut Indra, memang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan menjamin hak dasar buruh seperti yang diatur dalam UUD 1945, UU No 13/2003, UU No 21/2000 dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.

"Saya menilai, prsoalan mendasar kenapa akhirnya setiap May Day dan momen lain buruh terus berdemonstrasi, karena memang selama ini pemerintah telah gagal dan lalai memenuhi amanah konstitusi. Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini sangat lemah. Dengan embel-embel ramah investasi, pemerintah sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis yang pada akhirnya kerapkali mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh seperti yang diatur dalam UU," demikian Indra dalam keterangannya, Rabu (30/1). [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya