Berita

Politik

Jatam Serukan Nasionalisasi Freeport

SENIN, 28 APRIL 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah menasionalisasi PT Freeport Indonesia sebagai bagian melaksanakan amanat Konstitusi.

"Pemerintah Indonesia harus tagas melaksanakan Pasal 33 UUD 45, dimana cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus di kuasai Negara," kata Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 28/4).

Menurut dia, Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia ditandatangani oleh pemerintah Orde Baru untuk kepentingan merubah ekonomi yang berdiri di atas kaki sendiri menjadi ekonomi yang kapitalistik, yaitu ekonomi yang dikontrol oleh segelintir orang. Syahrudin pun membeberkan sejumlah ketimpangan yang dilahirkan oleh PT. Freeport Indonesia sejak perusahaan tambang asal AS itu menerima Kontrak Karya dari Rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto.


Pertama, pada tahun 1991 tercatat penguasaan lahan oleh PT. Freeport Indonesia adalah 2,6 juta hektar. Setelah empat kali penciutan, kini luas wilayah PT. Freeport Indonesia masih menguasai lahan sebesar 212.950 hektar.

"Ini bukti ketimpangan Agraria  di Indonesia, dimana alat-alat produksi berupa tanah berada dalam kontrol segelintir orang," tegasnya.

Ketimpangan kedua yang menegaskan perlunya dilakukan nasionalisasi, PT. Freeport Indonesia hingga kini menguasai saham sebesar 90,64% sedangkan saham Pemerintah Indonesia hanya 9,36%. Parahnya, dengan jumlah saham 9,3% pemerintah Indonesia tidak mendapatkan deviden alias tidak mendapatkan apa-apa dari investasi ini.

Ketiga, pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah mencapai 6 miliar ton. Kebanyakan dari limbah dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang PT. Freeport dan kini tidak bisa lagi dihidupi oleh mahluk hidup. Syahrudin menyatakan data ini berdasarkan studi yang dilakukan oleh Parametrix tahun 2002.

Keempat, keuntungan PT. Freeport Indonesia perhari bisa diketahui dengan laporan BBC, bahwa kerugian PT. Freeport akibat mogok buruh mencapai 19 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar perhari.

"Ini artinya "kerugian" yang disampaikan akibat mogok buruh adalah keuntungan perhari yang diterima PT Freeport," demikian Syahrudin.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya