Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis membenarkan pernah diperintah Nazaruddin untuk menyiapkan uang 1 juta dolar AS pada 11 Januari 2011. Namun, uang tersebut disiapkan bukan untuk Anas Urbaningrum seperti dikira KPK.
Yulianis menjelaskan, atas persetujuan Nazar dirinya menyerahkan uang kepada Makmur, office boy Permai Group. Uang kemudian diambil oleh ajudan Nazar bernama Iwan. Oleh Iwan uang tunai itu dibawa ke rumah politisi Partai Demokrat Johnny Allen Marbun. Dari sana, uang dibawa Johnny Allen bersama Iwan ke rumah Marzuki Alie di kawasan Halim, Jakarta Timur.
"Di sana (rumah Marzuki Alie) sudah ada Nazar. Uang itu diberikan ke Marzuki Alie, bukan ke Anas," kata Yulianis.
Kemarin, Yulianis menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang membelit Anas. Yulianis mengaku kesal karena penyidik KPK sangat mengada-ada dalam upaya menjerat Anas. Kepada Yulianis, penyidik menyampaikan uang 1 juta dolar AS milik Nazaruddin itu diperuntukkan untuk Anas. Pertanyaan lain yang membuat kesal Yulianis, dirinya disebut meminta Heri Sunandari pada 11 Januari 2011 untuk mengantar uang itu ke Anas. Yulianis dengan tegas membantah informasi yang dikantongi KPK.
"Heri Sunandari bukan pegawai Grup Permai. Heri adalah sopir yang mengantar anak-anak Nazaruddin, bukan juga sopir pribadi Nazaruddin, jadi bagaimana mungkin saya menyuruh Heri. Saya lalu meminta penyidik KPK untuk melihat catatan absen pegawai Grup Permai, apa benar Heri Sunandari pegawai Grup Permai pada Januari 2011," papar Yulianis menceritakan pemeriksaan kemarin.
Yulianis tahu uang 1 juta dolar AS diserahkan ke Marzuki Alie dari pengakuan Iwan. Iwan juga mengakui telah menyampaikannya ke KPK dan ada di berkas berita acara pemeriksaannya. Kepada penyidik, Yulianis memberi tahu bahwa Nazaruddin memang pernah memberikan uang ke Anas. Tetapi, tidak ada dalam catatannya bahwa Nazaruddin meminta memberikan 1 juta dolar kepada Anas Urbaningrum pada 11 Januari 2011. Anas menerima uang dari Permai Group sebesar Rp 1.245.000.000. Uang tidak diberikan sekaligus, tapi dalam beberapa kali.
Dari total uang itu, sebesar Rp 1.095.000.000 diantaranya digunakan untuk kampanye Anas sebagai calon anggota legislatif tahun 2009. Menjelang Lebaran tahun 2009, Nazar memberikan lagi sebesar Rp 150 juta ke Anas, untuk tunjangan hari raya Anas. Yulianis mengaku juga menyampaikan catatan ini kepada KPK.
"Ketika itu Anas belum menjadi anggota DPR, sementara Nazar sudah menjadi Pelaksana Tugas Bendahara Umum Partai DemokratSetelah itu tak ada lagi pemberian Nazar untuk Anas. Jadi terakhir tahun 2009 itu," ungkap Yulianis dalam wawancara kepada
asatunnews.com.
Tapi dikatakan Yulianis, Nazaruddin bukan hanya memberikan dana kampanye kepada Anas. Dana juga diserahkan ke banyak kader Partai Demokrat yang lain, seperti Sutan Bhatoegana dan Ramadan Pohan. Juga ke M. Nasir, adik Nazar.
[dem]