Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular jadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur BI di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam kesaksiannya, Robert mengungkap soal uang Rp 1,7 triliun milik pengusaha Budi Sampoerna yang ditarik dari Bank Century.
Robert yang menjadi terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century ini, juga mengisahkan bagaimana bank yang pernah dipimpinnya itu mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan bailout atau dana talangan Rp 6,7 trliun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara digelar di lantai II gedung Tipikor Jakarta. Selain Robert Tantular, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menghadirkan 4 saksi lain dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mereka adalah, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani, dan tiga pegawai LPS yaitu Suherno Eliandi, Adolf L Tobing, dan Nur Cahyo. Sidang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10 pagi, sidang baru selesai jelang adzan Maghrib.
Sesi pertama, JPU memeriksa Robert Tantular soal bagaimana Bank Century sampai dinyatakan kalah kliring dan mendapat FPJP.
Robert yang duduk di tengah-tengah ruang sidang mengisahkan soal uang Rp 1,7 triliun milik Budi Sampoerna. Pada 14 November 2008, ia mengaku pernah bertemu dengan Budi Sampoerna, selaku deposan besar di Bank Century.
Pertemuan tersebut bermaksud untuk membicarakan dana Budi Sampoerna yang masih tersimpan di bank sebesar Rp 1,7 triliun.
Pembahasan tersebut sejalan dengan didapatkannya FPJP tahap pertama sebesar Rp 502 miliar dari Bank Indonesia (BI).
Robert menceritakan, sejak Agustus 2008, Budi Sampoerna mulai mencairkan deposito-depositonya dengan alasan panen tembakau lagi bagus. Jadi butuh uang untuk membeli tembakau.
“Awalnya tidak masalah. Tetapi, belakangan likuiditas makin berat sampai akhirnya direksi memberi tahu Budi Sampoerna, kita belum bisa bantu lagi,†kisah Robert.
Kemudian, sebelum Bank Century dinyatakan kalah kliring, tepatnya 8 November 2008, dia bersama dengan Hamdy, Wakil Dirut Bank Century, pergi ke Surabaya untuk meminta Budi Sampoerna menjadi pemegang saham, tetapi hal itu ditolak.
Hingga akhirnya, Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008 dan dikabarkan ke anak Budi Sampoerna, yaitu Sunaryo Sampoerna.
Pada 14 November 2008, Sunaryo menelepon Robert dan bilang akan mengirim orang untuk bertemu dengannya, yaitu Rudi Sunarya. “Di situ baru bicarakan bagaimana penyelamatan uang Budi Sampoerna yang masih ada Rp 1,7 triliun,†kata Robert.
Ketika itu, terang Robert, ada tiga rencana penyelamatan yang diusulkan oleh pihak Budi Sampoerna, yaitu dipecah-pecah dalam bentuk deposito dengan besaran Rp 2 miliar, membeli aset Bank Century dan pinjaman 18 juta dolar AS.
Ini untuk mengakali aturan LPS. Karena dengan pemecahan dana masing-masing Rp 2 miliar itu, maka simpanan Budi Sampoerna mendapat jaminan dari LPS.
Skenario penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut, kata Robert, disetujui oleh direksi Bank Century dan Budi Sampoerna harus datang ke bank untuk mengurusnya. “Deposito kan semua di Surabaya, ditransfer ke kantor pusat Century di Senayan pada 14 November 2008, malam,†ungkap Robert.
Hingga akhirnya, diakui bahwa deposito Budi Sampoerna dipindah dari Surabaya ke Jakarta sebesar 100 juta dolar AS. Untuk direalisasikan dipecah-pecah menjadi 247 lembar Negotiable Certificate Deposito (NCD), atas nama karyawan-karyawan Budi Sampoerna.
Kemudian, direalisasikan juga peminjaman 18 juta dolar AS untuk menutupi kerugian valas Bank Century. Tetapi, Robert mengaku rencana penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut tidak ada kaitannya dengan FPJP Bank Century dari BI.
Robert juga menceritakan bagaimana Bank Century mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Menurut dia, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga harus diberikan dana talangan, dilakukan secara tiba-tiba dan tidak melibatkan dirinya.
Robert mengisahkan, pada 20 November 2008 malam, ia dipanggil oleh BI untuk datang ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Tetapi, tidak diajak ikut rapat, melainkan menunggu semalaman dan secara tiba-tiba tanggal 21 November 2008 dini hari, langsung diberitahu bahwa Bank Century diambil alih LPS dan ditanyakan apakah bersedia ikut dalam proses rekapitalisasi tersebut atau tidak.
“Istilahnya kok cepat sekali baru seminggu FPJP, tahu-tahu sudah diambil alih LPS,†ujar Robert.
Dia juga heran, harusnya dana talangan itu tanggungjawab LPS. Soalnya, Bank Century berada di bawah LPS ketika dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008.
Ia juga mengungkapkan beberapa keheranan soal dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Kata dia, dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu masuk secara tunai ke bank untuk memperbaiki pembukuan. Sehingga, tidak ada lagi kredit macet, walaupun secara teknis seharusnya tidak ada dana yang keluar. Jika seperti itu, kata dia, kemana dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut mengalir.
“Ini yang tidak pernah dibuka. Saya disidang perkara saya dipecah sampai tujuh perkara. Tetapi, semua soal teknis perbankan sampai pencucian uang. Namun, tidak ada terkait Rp 6,7 triliun,†pungkas Robert.
Saya Yakin Semua Dugaan TerungkapM Nurdin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR M Nurdin meminta persidangan kasus Bank Century dilaksanakan secara profesional. Dengan begitu, semua fakta yang terungkap di pengadilan dapat dijadikan pedoman untuk mengembangkan perkara ke semua yang diduga terlibat.
Dia menilai, hakim dan jaksa yang menangani kasus ini tentu mempunyai kemampuan untuk menangani perkara tersebut. Oleh sebab itu, dia merasa yakin bahwa pengusutan kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Hakim dan jaksa di Pengadilan Tipikor pasti akan menindaklanjuti setiap perkembangan fakta-fakta secara proporsional,†kata politisi PDIP ini, kemarin.
Saat disinggung, apakah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) maupun bailout terhadap Bank Century adalah langkah tepat atau tidak, dia menolak memberi kesimpulan.
Menurut dia, posisinya tidak dalam kapasitas memberi penilaian tentang kebijakan yang memicu mencuatnya kasus ini. Upaya terpenting untuk menentukan hal tersebut adalah bagaimana melaksanakan persidangan secara profesional atau sebaik-baiknya.
“Saya rasa semua dugaan terkait hal tersebut akan terjawab begitu sidang terdakwa bekas petinggi BI ini selesai,†kata bekas Sekjen Polri ini.
Dia menambahkan, persidangan kasus tersebut menjadi sarana untuk membuka semua hal yang selama ini misterius. Jadi, sambungnya, hakim dan jaksa perlu ekstra hati-hati dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Jika Robert Benar, Century Bukan Kategori Bank Gagal Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKoordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin meminta pengadilan untuk mengecek kebenaran keterangan saksi Robert Tantular.
Hal itu penting agar persoalan layak atau tidaknya bailout dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century jelas. “Mekanisme pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP ini menjadi hal utama dalam dakwaan terdakwa Budi Mulya,†katanya.
Oleh karena itu, seluruh data, fakta dan keterangan yang dikembangkan di persidangan hendaknya dapat dikembangkan secara maksimal.
Dia menambahkan, informasi yang menyebut bahwa Budi Sampoerna memiliki dana Rp 1 triliun lebih di Bank Century juga patut diuji kebenarannya. Jika kesaksian pemilik Bank Century Robert Tantular tersebut benar, maka pemberian fasilitas pendanaan untuk Century bisa dikategorikan tidak pada tempatnya.
“Century belum bisa dikategorikan sebagai bank gagal. Pemberian FPJP itu dasarnya apa? Apakah karena ada upaya penarikan dana Budi Sampoerna maka Century lantas kolaps?†katanya.
Yang jelas, dia menyatakan bahwa dana di Century masih cukup. Artinya, bisa dianggap mampu memenuhi kewajibannya menjalankan fungsi perbankan.
Keputusan untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek yang berujung pada bailout itulah, yang menurutnya menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Terlebih mekanisme pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout itu, menurutnya, diputuskan tanpa prosedur yang berlaku. ***