Berita

ilustrasi

On The Spot

Palu Diayunkan Hancurkan Genset Palsu Merek Honda

Mengikuti Peringatan Hari Kekayaan Intelektual
JUMAT, 25 APRIL 2014 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebuah terpal biru seluas 6x3 meter dibentangkan di halaman kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Daan Mogot Km 24, Kota Tangerang. Diatasnya digelar ribuan barang sitaan.

Rinciannya, 591 ribu keping VCD bajakan, 7.691 software palsu, tiga genset (pompa air) mereka Honda, 877 pakaian meeka Lacoste, 98 botol minuman merek Rajawali termasuk 384 botol yang telah kosong. Kemudian, 194 tutup toples pelanggaran design industry, dan 73 bad cover mereka Good Night.

Ribuan keping VCD ditempatkan di dalam kardus-kardus. Di sebelahnya disiapkan mesin penghancur. Sebuah bulldozer juga dipinjam untuk menghancurkan barang-barang ilegal.

Rencananya, penghancuran itu akan dimulai pukul 8 pagi. Tiga belas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen HKI berkerumunan di keliling barang-barang yang disita dari berbagai tempat itu.

Kepada Rakyat Merdeka, seorang penyidik yang sudah berusia paruh baya menceritakan pengalamannya menyita barang-barang ilegal. Menurut dia, paling sulit ketika hendak menyita tiga genset merek Honda dari sebuah ruko di Lampung.

Penyitaan itu dilakukan setelah Ditjen HKI menerima laporan dari Honda yang keberatan mereknya dipakai di genset yang bukan produksinya. Pihaknya pun turun ke lapangan. “Satu bulan setelah pelaporan kita tindak,” katanya.

Dalam penyitaan yang dilakukan berdasarkan laporan kejadian nomor LK.01.18.01/MEREK/X/2011/Dit-Sidik itu, pemilik ruko menderita kerugian Rp 2 juta per genset. Dalam penyitaan itu, PPNS Ditjen HKI didampingi kepolisian.

Kasusnya hanya sampai sini. Pemilik ruko yang menjual genset itu tak dijatuhi sanksi. Padahal, dia mengaku tak tahu kalau barang itu palsu. Setelah disita, genset disimpan di gudang milik Ditjen HKI.

Pengalaman yang juga menegangkan dialami ketika hendak melakukan penyitaan ratusan ribu keping VCD/DVD dari pusat perbelanjaan Glodok, Jakarta. Penyitaan itu dicatat dalam laporan kejadian nomor LK.01.70.01/HAK CIPTA/II/Dit-Sidik.

Penyidik mendapatkan perlawanan dari para pedagang VCD/DVD bajakan itu. Kedua pihak sempat bersitegang. Dengan dikawal polisi, penyitaan tetap dilakukan.

Ribuan barang ini dimusnahkan karena dianggap melanggar Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemudian, Pasal 90,  Pasal 91 dan Pasal 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Mendekati jam 10, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tiba dengan Camry hitam. Kedatangan Menteri dinanti para pejabat yang sudah berada di sini sejak satu jam sebelumnya. Di antaranya, Dirjen HKI Ahmad Ramli dan Walikota Tangerang Arief Wismansyah.

Tak lama acara dimulai. Diawali dengan aksi penanaman pohon di pekarangan Kantor Ditjen HKI yang gersang. Berikutnya pemusnahan barang-barang sitaan.

Menteri Amir Syamsuddin diminta untuk ikut memusnahkan keping VCD dengan memasukkan ke mesin penghancur. Dalam sekejap, piringan-piringan plastik itu terbelah berkeping-keping.

Tak sampai disitu, Menteri Amir kemudian mengangkat palu besar atau godam. Diayunkannya ke tiga genset yang menggunakan merek Honda. Para penyidik memberikan tepuk tangan riuh terhadap aksi menteri.

Penghancuran tidak terhenti disitu. Sebuah bulldozer ukuran sedang perlahan mendekat. Ribuan barang palsu yang dihamparkan di atas terpal pun digilas sampai hancur lebur dalam seketika.

Hari semakin siang. Cuaca pun bertambah panas. Para pejabat pun masuk ke dalam lobi kantor Ditjen HKI. Penghancuran diteruskan para penyidik dengan bantuan bulldozer.

Penghancuran barang-barang ilegal ini dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual se-dunia ke-14. Indonesia menjadi anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi yang menghargai hak cipta dan kekayaan intelektual.

Amir menyatakan, pelanggaran atas HKI merupakan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap pihak. Jika dibiarkan, dapat menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia. Investor jadi enggan masuk karena banyak pembajakan.

“Dengan adanya peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dari semua pihak untuk lebih menghargai dan menghormati hasil karya intelektual,” ujarnya.

Selain itu, masalah pelanggaran HKI berpengaruh terhadap gairah atau keinginan untuk berkreasi dan inovasi terhadap karya intelektual dalam pengembangan teknologi serta industri.

“Jika pelanggaran hak kekayaan intelektual ini tidak ditindak lanjuti dengan penegakan hukum maka akan menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi,” ujar politisi Demokrat ini.

Banyak Barang Palsu Diimpor Dari China

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad M Ramli mengimbau perusahaan yang produknya dipalsukan agar melapor. Pihaknya baru bisa turun jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Undang Undang Merek menyebutkan kalau terjadi pelanggaran dia mesti lapor,” ujar Ahmad di acara peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual sedunia ke-14 di kantornya kemarin. Laporan dapat disampaikan ke Bagian Direktorat Penyidikan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM.

Ahmad mengatakan, di Indonesia banyak beredar barang palsu. Masyarakat tertarik membelinya karena harganya lebih murah. Apalagi, daya beli masyarakat masih rendah. “Di Indonesia ini problemnya ekonomi masyarakat,” ucap Ahmad.

Ditjen HKI, kata dia, terus menerus mensosialisasi mengenai larangan membuat barang palsu maupun yang melanggar hak cipta. Para pelaku pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi.

Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan pelaku bisa dihukum pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 90, 91, 94 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Kemarin pagi, Menkum HAM Amir Syamsuddin secara simbolik menghancurkan ribuan barang palsu seperti genset, VCD, baju, bed cover dan barang lainnya. Barang tersebut merupakan hasil sitaan HKI dari beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta seperti Glodok, ITC Mangga Dua dan di wilayah Bandung.

Ahmad mengungkapkan barang palsu yang disita pihaknya merupakan produksi luar negeri. Kebanyakan berasal dari China. “Kita sering jadi korban barang-barang masuk,”  cetusnya.

Setelah berhasil masuk, barang-barang palsu itu lalu beredar di berbagai pusat perbelanjaan. Lantaran mirip, sulit mengenalinya. Sebab itu, Ramli mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli barang.

Jika ternyata barang dibeli palsu, Ramli meminta, masyarakat tak perlu main hakim sendiri kepada penjualnya. Keberatan atau keluhan bisa disampaikan kepada instansi terkait.

Walaupun sudah ada keluhan dari masyarakat, Ditjen HKI tak bisa bertindak jika ada laporan dari pemilik merek. “Masyarakat tidak boleh kita libatkan secara hukum, soal merek, harus perusahaan yang dirugikan yang melapor. Baru kita tindak,” pungkasnya. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya