Berita

ilustrasi

Sepanjang 2014, KKP Tangkap 16 Kapal Ikan Ilegal

KAMIS, 24 APRIL 2014 | 20:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selain melakukan pengawasan di bidang sumber daya kelautan di perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus meningkatkan peran pentingnya, yaitu mengawasi pemanfaatan sumber daya ikan untuk mendukung penciptaan usaha perikanan yang kondusif.

"Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 16 kapal ikan ilegal atau illegal fishing pada awal tahun 2014," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman di Batam (Kamis, 24/4).

Lebih lanjut Syahrin menambahkan, 16 kapal perikanan tersebut terdiri atas 8 kapal berbendera Vietnam, yang ditangkap di perairan Natuna dan Batam Kepulauan Riau, dan 8 kapal berbendera Indonesia ditangkap di perairan Halmahera dan Laut Arafuru.


Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang “pair trawl” dan tanpa dilengkapi dengan izin dari otoritas perikanan di Indonesia.

Kapal-kapal tersebut melanggar UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 20 miliar.

Sedangkan untuk kapal perikanan Indonesia, lanjut Syahrin, umumnya melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan atau fishing ground yang tidak sesuai izin. Hal ini dapat diduga melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU  31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU 45/ 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp. 250 juta.

Sepanjang tahun 2007 hingga April 2014, sebanyak 1.118 unit kapal ilegal sudah berhasil diamankan di perairan Indonesia. Dengan rincian: Indonesia 422, Vietnam 417, Thailand 103, Malaysia 81, Philipinan 56, RRC 31, Taiwan, 6, dan Hongkong 2. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya