Berita

Hukum

SKANDAL PAJAK BCA

KPK Harus Buktikan Kasus Hadi Purnomo Terkait Pilpres

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak BCA dinilai blunder. Sebab, penetapan itu dilakukan hanya diperkuat dengan bukti-bukti yang berkutat pada persoalan kebijakan.

"Saya agak khawatir dalam kasus ini KPK ceroboh dan terlalu berani. Harusnya penetapan status tersangka diperkuat dengan bukti-bukti adanya penerimaan suap. KPK kali ini blunder. Dalam persidangan KPK kalah dan dia (Hadi Purnomo) dinyatakan bebas," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi Rakyat Merdeka Online kemarin.

Menurut Boyamin, kebijakan Hadi menerima keberatan pembayaran pajak tahun 1999 yang diajukan BCA tidak bisa dipidanakan kecuali kebijakan tersebut dipengaruhi pamrih dari Hadi, misalnya karena menerima suap. Persoalan lain, kata dia, pada tahun 1999 BCA miliki negara penuh, diambil pengelolaannya oleh BPPN imbas dari krismon 1997/98. Sementara, pemberian keringanan pajak merupakan kewenangan Dirjen Pajak. Kalau demikian, bukankah nanti perdebatannya kebijakan itu wajar saja karena BCA milik negara.


"Kalau hanya berkutat pada kebijakan kemudian dipidana, saya yakin banyak ahli hukum pidana yang berbondong-bondong mau menjadi saksi meringankan," papar dia.

Boyamin membandingkan, dirinya pernah mengadukan lima kasus dugaan korupsi yang permasalahannya sama dengan kasus BCA ke KPK tapi semuanya tidak ditangani dengan alasan hal itu kewenangan dirjen pajak. Bahkan dalam satu kasus KPK malah meminta pandangan kepada Dirjen Keuangan.

"Jadi aneh kenapa dalam kasus ini sikap KPK berbeda," imbuhnya.

Agar tidak blunder, Boyamin mendesak KPK memperkuat bukti adanya penerimaan suap dalam penetapan Hadi sebagai tersangka. Atau, membongkar kecurigaan banyak pihak kasus tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden 2004.

"Kebijakan dikeluarkan Hadi beberapa hari setelah pilpres 2004 putaran pertama digelar. Pertanyaannya, adakah itu jadi bancakan kampanye untuk pilpres putaran dua. Itu yang harus dikonstruksikan kasusnya secara utuh oleh KPK. Itu baru top," demikian Boyamin.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya