Berita

Hukum

SKANDAL PAJAK BCA

KPK Harus Buktikan Kasus Hadi Purnomo Terkait Pilpres

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak BCA dinilai blunder. Sebab, penetapan itu dilakukan hanya diperkuat dengan bukti-bukti yang berkutat pada persoalan kebijakan.

"Saya agak khawatir dalam kasus ini KPK ceroboh dan terlalu berani. Harusnya penetapan status tersangka diperkuat dengan bukti-bukti adanya penerimaan suap. KPK kali ini blunder. Dalam persidangan KPK kalah dan dia (Hadi Purnomo) dinyatakan bebas," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi Rakyat Merdeka Online kemarin.

Menurut Boyamin, kebijakan Hadi menerima keberatan pembayaran pajak tahun 1999 yang diajukan BCA tidak bisa dipidanakan kecuali kebijakan tersebut dipengaruhi pamrih dari Hadi, misalnya karena menerima suap. Persoalan lain, kata dia, pada tahun 1999 BCA miliki negara penuh, diambil pengelolaannya oleh BPPN imbas dari krismon 1997/98. Sementara, pemberian keringanan pajak merupakan kewenangan Dirjen Pajak. Kalau demikian, bukankah nanti perdebatannya kebijakan itu wajar saja karena BCA milik negara.


"Kalau hanya berkutat pada kebijakan kemudian dipidana, saya yakin banyak ahli hukum pidana yang berbondong-bondong mau menjadi saksi meringankan," papar dia.

Boyamin membandingkan, dirinya pernah mengadukan lima kasus dugaan korupsi yang permasalahannya sama dengan kasus BCA ke KPK tapi semuanya tidak ditangani dengan alasan hal itu kewenangan dirjen pajak. Bahkan dalam satu kasus KPK malah meminta pandangan kepada Dirjen Keuangan.

"Jadi aneh kenapa dalam kasus ini sikap KPK berbeda," imbuhnya.

Agar tidak blunder, Boyamin mendesak KPK memperkuat bukti adanya penerimaan suap dalam penetapan Hadi sebagai tersangka. Atau, membongkar kecurigaan banyak pihak kasus tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden 2004.

"Kebijakan dikeluarkan Hadi beberapa hari setelah pilpres 2004 putaran pertama digelar. Pertanyaannya, adakah itu jadi bancakan kampanye untuk pilpres putaran dua. Itu yang harus dikonstruksikan kasusnya secara utuh oleh KPK. Itu baru top," demikian Boyamin.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya