Berita

Hukum

SKANDAL PAJAK BCA

KPK Harus Buktikan Kasus Hadi Purnomo Terkait Pilpres

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak BCA dinilai blunder. Sebab, penetapan itu dilakukan hanya diperkuat dengan bukti-bukti yang berkutat pada persoalan kebijakan.

"Saya agak khawatir dalam kasus ini KPK ceroboh dan terlalu berani. Harusnya penetapan status tersangka diperkuat dengan bukti-bukti adanya penerimaan suap. KPK kali ini blunder. Dalam persidangan KPK kalah dan dia (Hadi Purnomo) dinyatakan bebas," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi Rakyat Merdeka Online kemarin.

Menurut Boyamin, kebijakan Hadi menerima keberatan pembayaran pajak tahun 1999 yang diajukan BCA tidak bisa dipidanakan kecuali kebijakan tersebut dipengaruhi pamrih dari Hadi, misalnya karena menerima suap. Persoalan lain, kata dia, pada tahun 1999 BCA miliki negara penuh, diambil pengelolaannya oleh BPPN imbas dari krismon 1997/98. Sementara, pemberian keringanan pajak merupakan kewenangan Dirjen Pajak. Kalau demikian, bukankah nanti perdebatannya kebijakan itu wajar saja karena BCA milik negara.


"Kalau hanya berkutat pada kebijakan kemudian dipidana, saya yakin banyak ahli hukum pidana yang berbondong-bondong mau menjadi saksi meringankan," papar dia.

Boyamin membandingkan, dirinya pernah mengadukan lima kasus dugaan korupsi yang permasalahannya sama dengan kasus BCA ke KPK tapi semuanya tidak ditangani dengan alasan hal itu kewenangan dirjen pajak. Bahkan dalam satu kasus KPK malah meminta pandangan kepada Dirjen Keuangan.

"Jadi aneh kenapa dalam kasus ini sikap KPK berbeda," imbuhnya.

Agar tidak blunder, Boyamin mendesak KPK memperkuat bukti adanya penerimaan suap dalam penetapan Hadi sebagai tersangka. Atau, membongkar kecurigaan banyak pihak kasus tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden 2004.

"Kebijakan dikeluarkan Hadi beberapa hari setelah pilpres 2004 putaran pertama digelar. Pertanyaannya, adakah itu jadi bancakan kampanye untuk pilpres putaran dua. Itu yang harus dikonstruksikan kasusnya secara utuh oleh KPK. Itu baru top," demikian Boyamin.[dem]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya