Berita

foto:net

Pertahanan

Di Tengah Keterbatasan, KKP Terus Buru Kapal Asing Ilegal

RABU, 23 APRIL 2014 | 18:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dengan kekayaan bahari dan lemahnya pengawasan daerah perbatasan dan terluar Indonesia membuat kapal asing penangkap ikan tergiur beroperasi di perairan NKRI.

Jumlah kapal pengawas yang dikelola oleh Direktorat Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai saat ini sebanyak 27 unit kapal. Dengan jumlah yang terbatas itu KKP terus berupaya meminalisir kapal ilegal seperti penangkap ikan beroperasi di perairan Indonesia.

Direktur Kapal Pengawas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Budi Halomoan mengatakan, 27 unit kapal pengawas itu dioperasikan sebanyak 11 unit di wilayah barat, 10 unit di wilayah timur dan enam unit diserahkan pengelolaannya kepada pangkalan SDKP.


Tidak hanya itu, dengan anggaran seadanya, 27 kapal pengawas tersebut hanya bisa beroperasi masing-masing 90 hari dalam setahun. Namun demikian, tidak sedikit pula kapal asing dan Indonesia ilegal yang sudah berhasil ditangkap.

Sepanjang tahun 2007 hingga April 2014 sebanyak 1.118 unit kapal ilegal sudah berhasil diamankan. Dengan rincian: Indonesia 422 unit, Vietnam 417 unit, Thailand 103 unit, Malaysia 81 unit, Filipina 56 unit, RRC 31 unit, Taiwan (enam unit), dan Hongkong (dua unit).

Budi menambahkan, penangkapan kapal ilegal selain kasus menangkap ikan, ada juga kapal yang mencuri kayu dan kekayaan bahari lainnya.

"Kasus ini selain meremehkan NKRI, juga merugikan kekayaan alam Indonesia dan merugikan nelayan tradisional," ujarnya di Natuna, Rabu (23/4).[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya