Berita

ilustrasi

X-Files

2 PNS Kementan Jadi Tersangka Dua Perkara Korupsi Sekaligus

Terlibat Kasus Benih & Lampu Pembasmi Hama
SENIN, 21 APRIL 2014 | 10:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertanian (Kementan) masing-masing jadi tersangka dua kasus sekaligus. Yakni, kasus korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dan pengadaan lampu penjebak hama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyatakan, Kejagung kembali menahan satu tersangka kasus BLBU paket I. Tersangka itu adalah Zaenal Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Tanaman Pangan.

Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-05/F.2/Fd.1/04/2014, tanggal 15 April 2014. “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” ujarnya.


Untung menambahkan, selaku PPK, tersangka dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan proyek BLBU paket I Tahun 2012. Mekanisme pelaksanaan proyek tersebut, menurutnya, berkaitan dengan proses perencanaan hingga pelaksanaannya, termasuk pelaksanaan pembayaran untuk keperluan penyaluran benih oleh PT Hidayat Nur Wahana (HNW).

“Pembayaran tidak semestinya dilakukan, mengingat pelaksanaan proyek belum rampung 100 persen,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Dikemukakan, penahanan Zaenal Fahmi dilakukan menyusul penahanan tersangka anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jawa Timur (Jember) Sugiyanto. Dengan penahanan tersangka Zaenal Fahmi, lanjut Untung, maka enam tersangka perkara korupsi BLBU sudah ditahan semua.

Dua tersangka lain yang ditahan Kejagung ialah, Direktur Utama PT HNW Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo. Berkas perkara dua tersangka ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dua tersangka  selanjutnya, Hidayat Abdul Rachman, Ketua Kelompok Kerja pada Ditjen Tanaman Pangan dan Alimin Sola, staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi tidak ditahan Kejagung.

Soalnya, dua tersangka kasus BLBU yang ditangani Kejagung ini, sudah lebih dahulu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus yang lain. Yaitu, kasus korupsi pengadaan 7000 unit lampu perangkap hama tenaga surya di Kementan.

“Selain jadi tersangka kasus korupsi proyek BLBU, mereka terlibat perkara korupsi lain yang disidik Kejati DKI,” kata bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.

Lantaran itu, menurut Untung, Kejaksaan Agung tidak perlu melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus BLBU tersebut.

Menurut Untung, penahanan oleh Kejati DKI tidak menghalangi penuntasan berkas perkara dua tersangka itu. Yang terpenting,  sambung dia, penyidikan kasus BLBU berjalan sesuai prosedur. Bahkan pemberkasan perkaranya pun sudah hampir tuntas alias selesai.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman juga tidak mempersoalkan pengusutan perkara dua tersangka yang kasusnya juga ditangani Kejagung itu. “Kita sudah koordinasikan dengan penyidik Kejagung,” timpalnya.

Dia menjelaskan, dua tersangka itu tetap diproses dalam dua perkara berbeda. Hanya, jika merujuk pada ketentuan hukum yang ada, akumulasi hukuman untuk tersangka akan diambil berdasarkan putusan tertinggi.

Disampaikan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu pembasmi hama tenaga surya, Kejati DKI menetapkan 15 tersangka. Dari 15 tersangka tersebut, 10 berkas perkara, termasuk berkas perkara tersangka Hidayat Abdul Rachman dan Alimin Sola sudah berstatus pelimpahan tahap pertama atau masuk pra penuntutan.

“Jika dinyatakan lengkap, berkas perkaranya akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor,” tutur bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini.

Lima berkas perkara tersangka lainnya, diharapkan juga masuk tahap pra penuntutan dalam waktu dekat ini. “Jadi, saya rasa, tidak ada masalah meski Kejagung dan Kejati menetapkan tersangka kepada orang yang sama. Toh, perkaranya berbeda,” katanya. 

Kilas Balik
Proyek BLBU Kementan Telan Anggaran Negara Rp 209 Miliar


Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Kementerian Pertanian.

Proyek BLBU menelan anggaran negara sebesar Rp 209,805 miliar. Tapi, Kejagung belum mau memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Soalnya, menurut Kapuspenkum Kejagung, tim kejaksaan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kejagung menetapkan enam tersangka kasus BLBU. Para tersangka terdiri dari dua orang swasta, yaitu Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo.

Empat tersangka lainnya berasal dari internal Kementan, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan Daerah Jatim Sugiyanto, serta staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola.

Untuk dua tersangka, Dirut PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo,  berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kini dalam proses persidangan. “Kami memantau proses ini untuk kepentingan pengembangan perkara,” jelas Untung.

Dia belum bisa memastikan, apakah pada kasus ini jumlah tersangkanya akan bertambah. “Ini masih dikembangkan,” tuturnya.

Seiring itu, Kejaksaan Agung menahan tersangka Sugiyanto, anggota tim verifikasi dan monitoring teknis lapangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Daerah Jawa Timur. Sugiyanto disangka terlibat kasus korupsi pengadaan BLBU Paket I Tahun Anggaran 2012.

Menurut Untung, penahanan itu dilaksanakan untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa tersangka hampir delapan jam.

Pada pemeriksaan Kamis (10/4), lanjut Untung, tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tiga tersangka dari lingkungan Kementerian Pertanian.

Substansi pemeriksaan tersebut, fokus pada persoalan kegiatan verifikasi penyaluran BLBU oleh PT HNW serta mekanisme penyusunan laporan hasil verifikasi.

Saat diperiksa, menurut Untung,  Sugiyanto dinilai penyidik berbelit-belit. Ada anggapan tersangka menyembunyikan sesuatu. Atas hal tersebut, penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti yang dicari.

“Maka penyidik memutuskan untuk menahan tersangka,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta terhitung sampai tanggal 29 April mendatang.  Penahanan, lanjut Untung, juga didasari pertimbangan bahwa berkas perkara tersangka Sugiyanto sudah masuk tahap pra penuntutan.

Untung memaparkan, sebagai pejabat verivikasi proyek pengadaan BLBU paket I, tersangka bertanggungjawab atas pendistribusian benih unggul padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumetera Selatan, dan Bangka Belitung.

Namun berdasarkan analisa penyidik, varietas atau jenis benih yang disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan. Ketaksesuaian itu berkaitan juga dengan volume atau jumlah pendistribusian yang kurang, serta dalam realisasinya terdapat beberapa proyek fiktif.

“Kami berusaha memastikan, bagaimana verivikasi dilakukan. Termasuk teknis kerjasama dengan PT HNW yang bertindak sebagai penyalur benih unggul ke daerah-daerah tujuan,” ucapnya.

Kasus Korupsi Proyek BLBU Diduga Sistemik

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut dia, kasus yang terjadi di Kementerian Pertanian patut diduga sudah sangat sistemik. Yaitu, bermasalah mulai dari kebijakan di Kementan yang dimanfaatkan sebagian pihak untuk meraup keuntungan.

Eva menilai, sangat sistemiknya kasus tersebut terlihat dari pelaku yang sama juga diduga terlibat kasus lain. Seperti yang terjadi pada staf Kementan, yaitu Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola, dua tersangka kasus BLBU dan juga tersangka kasus lain yang tengah disidik Kejati DKI Jakarta.

“Ini mengindikasikan, betapa sudah ada pengaturan yang sedemikian rupa dan ada koordinasi yang canggih dalam melakukan aksinya,” kata politisi PDIP ini.

Dia menyatakan, salah satu faktor terulangnya kasus serupa di instansi yang sama adalah kontrolnya jelek. Bahkan, dia menduga, potensi korupsi itu sengaja dibikin mulai pada tahap perencanaan anggaran. “Indikasinya apa. Indikasinya adalah, kasusnya sama, orangnya sama,” ucap Eva.

Dia menyebut hal itu mirip dengan apa yang pernah diutarakan Badan Pemeriksa keuangan (BPK), yakni kebijakan yang koruptif. Bahwa sebuah instansi sengaja membuat kebijakannya untuk memperkaya orang-orang di sana dan memperkaya pengusaha-pengusaha tertentu.

Lantaran itu, dia berharap Kejagung lebih maju dalam mengusut kasus tersebut. Kata Eva, kasus yang terjadi di Kementan sudah pada tataran tingkat tinggi. “Berbeda penanganannya dengan korupsi yang karena lapar,” tandasnya.

KPK Perlu Turun Ikut Membantu Kejaksaan Agung

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI


Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Boyamin menilai, pengungkapan kasus ini seperti berjalan lambat. Makanya, dia menyarankan agar KPK terjun untuk melakukan supervisi membantu Kejagung dalam menuntaskan kasus ini secara utuh.

Baik dalam menerapkan pasal-pasal maupun dalam proses pemeriksaan. “Tujuannya agar kasus ini tidak berlarut-larut dalam penyidikan. Kasus ini sudah berjalan lebih setahun,” tuturnya.

Ia kemudian mendesak Kejagung untuk menahan semua tersangka yang ada. Tidak menahan satu persatu. “Kalau satu-satu yang ditahan, kesannya Kejaksaan Agung mencicil kasus dan tidak serius,” ucapnya.

Boyamin pun meminta Kejagung memeriksa pejabat-pejabat yang ada di Kementan. Hal tersebut untuk mengetahui, siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kata dia, salah satu azas dalam tindak pidana adalah mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum administratif dan meminta pertanggungjawaban kepada yang berbuat. “Itulah tugas penyidik. Sampai batas mana pihak yang terlibat secara hukum administratif,” paparnya.

Boyamin mengumpamakan, bisa saja di lapangan, proyek BLBU ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Maka harus ditelusuri, sampai mana ada keterlibatan pembuat kebijakan. “Apakah memang sejak awal ada kongkalikong dari atasnya atau tidak,” cetusnya.

Kata Boyamin, jika ditemukan ada pihak yang lebih tinggi di Kementan yang terlibat dalam kasus ini, maka Kejagung harus tegas dalam mengungkap semua yang terlibat. “Jangan pandang bulu,” tandasnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya