Berita

Mabes Polri Didemo Bebaskan Awie Tongseng

SELASA, 15 APRIL 2014 | 20:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ratusan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H) menuntut Mabes Polri menghentikan upaya kriminalisasi terhadap terhadap organ pengurus Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi, Awie Tongseng. Mereka menilai penahanan Awie Tongseng cacat hukum.

"Kami menuntut kepada Kapolri untuk membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng yang ditahan di Polda Riau yang kami nilai cacat hukum," tegas Koordinator Aksi Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Syaiful Wahid dalam orasinya di depan Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Syaiful menerangkan, penahanan Awie Tongseng berdasarkan laporan dan tuduhan memberikan keterangan palsu diatas sumpah cacat hukum karena Pasal 174 KUHAP menjelaskan prosedur yang berbeda dengan proses yang dijalankan oleh oknum aparat kepolisian Polda Riau.


"Telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dengan cara melakukan intimidasi terhadap para organ pengurus yayasan perguruan Wahidin Bagan Siapiapi," jelas Syaiful.

Bahkan, sambung dia, penangkapan terhadap Awie Tongseng yang dilakukan oleh aparat Polda Riau cacat hukum karena tak melalui prosedur yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHP. Ironisnya, Syaiful menambahkan hingga saat ini kepolisian tak menjalankan putusan pra peradilan dengan putusan No.04/Pid.Prap/2014/PN.JKT.Sel, dengan memproses serta menangkap para pelaku sebenarnya dalam kasus pembuat akte palsu yayasan.

"Semua masyarakat tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dengan adanya putusan MK ini, dalam proses praperadilan apabila pengadilan tingkat pertama sudah menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah," pungkas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya