Berita

Mabes Polri Didemo Bebaskan Awie Tongseng

SELASA, 15 APRIL 2014 | 20:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ratusan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H) menuntut Mabes Polri menghentikan upaya kriminalisasi terhadap terhadap organ pengurus Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi, Awie Tongseng. Mereka menilai penahanan Awie Tongseng cacat hukum.

"Kami menuntut kepada Kapolri untuk membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng yang ditahan di Polda Riau yang kami nilai cacat hukum," tegas Koordinator Aksi Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Syaiful Wahid dalam orasinya di depan Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Syaiful menerangkan, penahanan Awie Tongseng berdasarkan laporan dan tuduhan memberikan keterangan palsu diatas sumpah cacat hukum karena Pasal 174 KUHAP menjelaskan prosedur yang berbeda dengan proses yang dijalankan oleh oknum aparat kepolisian Polda Riau.


"Telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dengan cara melakukan intimidasi terhadap para organ pengurus yayasan perguruan Wahidin Bagan Siapiapi," jelas Syaiful.

Bahkan, sambung dia, penangkapan terhadap Awie Tongseng yang dilakukan oleh aparat Polda Riau cacat hukum karena tak melalui prosedur yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHP. Ironisnya, Syaiful menambahkan hingga saat ini kepolisian tak menjalankan putusan pra peradilan dengan putusan No.04/Pid.Prap/2014/PN.JKT.Sel, dengan memproses serta menangkap para pelaku sebenarnya dalam kasus pembuat akte palsu yayasan.

"Semua masyarakat tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dengan adanya putusan MK ini, dalam proses praperadilan apabila pengadilan tingkat pertama sudah menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah," pungkas dia.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya