Berita

rudi rubiandini/net

Hukum

Dalam Pledoinya, Rudi Ngaku Diancam Pimpinan Komisi VII DPR

SELASA, 15 APRIL 2014 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini kembali menyatakan bahwa ada oknum anggota DPR RI yang memaksanya memberikan uang. Desakan itulah yang membuat Rudi akhirnya menerima hadiah berupa uang dari pelatih golf, Deviardi.

Rudi menegaskan bahwa permintaan uang dari oknum DPR itu terjadi medio Juni-Juli 2013.

"Saya sudah didatangi berbagai pihak terutama kalangan DPR yang menyampaikan perlunya saya memperhatikan kebiasaan lama yaitu 'Lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK Migas?'," terang Rudi saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).


Diluar desakan permintaan uang tersebut, jelas Rudi, dia juga mendapatkan penawaran uang dari berbagai pihak. Tapi, Rudi tekankan bahwa penawaran-penawaran itu langsung ditolaknya.

"Saya tidak pernah meminta apapun kepada siapapun atas nama jabatan," terangnya.

Nah, disaat itulah Rudi mengaku dimanfaatkan oleh Deviardi yang kala itu merupakan pelatih golfnya. Deviardi kemudian diam-diam menerima titipan uang yang diberikan oleh sejumlah pihak. Deviardi lalu menyerahkan duit 10 ribu dolar AS pada awal Mei 2013, USD 20 ribu dolar AS dan 150 ribu dolar AS pada Juni 2013.

"Uang-uang itu saya tidak digunakan melainkan disimpan," sambung Rudi.

Rudi dalam kesempatan ini juga mengaku mendapatkan tekanan dari oknum pimpinan Komisi VII DPR terkait kebijakannya dalam tender di SKK Migas.

"Yang bersangkutan mengancam akan menurunkan saya sebagai kepala SKK Migas paling lambat Oktober 2013 dan akan menggantinya oleh Yohanes Widjanarko," demikian Rudi.

Rudi dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Rudi diyakini terbukti menerima duit dari sejumlah pihak. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan sehingga menerima duit, tidak dapat menghapus kesalahannya.

"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata Jaksa KPK Andi Suharlis, Selasa (8/4).

Menurut jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain. "Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," terang Jaksa Andi.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya