Berita

Hukum

Eks Bos Migas: Kesaksian Simon dan Deviardi Patahkan Dalil Jaksa KPK

SELASA, 15 APRIL 2014 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menampik tuntutan Jaksa KPK yang menganggap dia telah menerima uang sebesar 900 ribu Dolar AS dan 200 ribu Dolar Singapura dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Menurut Rudi, dugaan penerimaan uang tersebut sudah terpatahkan dengan keterangan yang disampaikan oleh Deviardi dan Simon Gunawan Tanjaya saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Bahwa uang yang didalilkan oleh Jaksa KPK bahwa Deviardi terima 200 ribu Dolar AS dari Widodo tanggal 26 Juni ‎2013, sesungguhnya dihadapan majelis hakim telah dinyatakan Deviardi bahwa tidak pernah ada dan tidak pernah diserahkan kepada saya," terang Rudi saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).


"Kecuali uang sebesar 700 ribu Dolar AS yang diberikan kepada saya, dengan tegas diakui oleh Deviardi merupakan titipan kepada Widodo, tetapi bukan uang Widodo," sambung dia.

Rudi melanjutkan, mengenai uang 700 ribu Dolar AS itu juga didukung oleh pernyataan Simon Gunawan Tanjaya. Dia pernah mengatakan bahwa diperintah oleh Widodo untuk menyampaikan uang titipan Deviardi di Singapura untuk diserahkan kembali di Indonesia.

"Sehingga sangat cukup beralasan kalau kami berkesimpulan Sdr. Jaksa KPK dalam mengajukan tuntutannya sudah tidak menghiraukan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pernyataan Deviardi dan Simon di bawah sumpah diabaikan oleh Sdr. Penuntut Umum," terang dia.

Selain itu, masih soal duit 700 ribu Dolar AS itu, kata Rudi, juga sudah dibenarkan oleh Deviardi bukan berasal dari PT Kernel Oil untuk menyuap dirinya. Rudi bilang, Deviardi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan teknis mengenai pemberian uang dari Widodo saat makan malam di Singapura. Selain itu, lanjut Rudi, dia tidak pernah meminta realisasi pemberian Widodo di Singapura.

"Hanya satu-satunya Deviardi yang menyatakan pernah menerima 200 ribu Dolar Singapura dari Widodo di‎ Singapura yang selanjutnya disimpan oleh Deviardi di SDB CIMB Singapura atas namanya," jelas dia.

"Menurut pengakuan Deviardi pernah dilaporkan ke saya, pada kenyataannya tidak pernah sama sekali diketahui oleh saya keberadaan uang tersebut, dan tidak ada fakta yang terungkap dalam sidang bahwa saya mengetahui," sambung Rudi.[wid]
‎

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya