Berita

rudi rubiandini/net

Hukum

Pledoi Rudi: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

SELASA, 15 APRIL 2014 | 17:01 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyampaikan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sore ini (Selasa, 15/4).

Nota pembelaan Rudi Rubiandini dan penasihat hukumnya menolak tuntutan penjara 10 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi pribadi Rudi sebanyak 26 halaman. Judulnya "Resrorative Justice, memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga". Rudi akan membacakannya langsung pada sidang yang digelar di lantai 2 Pengadilan Tipikor Jakarta.


Dalam salinan pledoi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online, disebutkan antara lain prestasi yang diraih Rudi. Mulai dari Dosen ITB sampai Kepala SKK Migas.

Di salinan pledoi itu Rudi juga menjelaskan mengenai kronologi perkara yang menjeratnya. Termasuk mengenai adanya transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Deviardi, pelatih golf yang juga dijerat dalam perkara yang sama. Rudi mengaku menolak sejumlah uang yang disampaikan lewat Deviardi.

Dalam persidangan sebelumnya, Rudi Rubiandini diketahui dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Rudi dinilai Jaksa terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya