Berita

Hukum

Adhi Karya Suap Wafid Rp 5 M Buat Proyek Hambalang

SELASA, 15 APRIL 2014 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat kembali mengungkapkan adanya pemberian uang Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya ke pihak Kemenpora melalui Sesmenpora, Wafid Muharram.

Adalah bekas Manajer Pemasaran Adhi Karya, M. Arief Taufiqurrahman yang membeberkan hal itu. Uang tersebut, kata dia, diberikan dalam dua tahap. Pemberian uang merupakan perintah langsung dari atasannya, Teuku Bagus Mohammad Noor yang kala itu menjabat kepala Divisi I Konstruksi PT Adhi Karya.

"Pertama Rp 2 miliar, kedua Rp 3 miliar atas perintah terdakwa kepada Paul Nelwan untuk Wafid. Ini uang total Rp 5 miliar," kata dia saat bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4).


Arief yang kini menjabat sebagai direktur Divisi Marketing Adhi Karya itu menerangkan bahwa uang yang diberikan ke Wafid melalui Paul Nelwan itu agar perusahaannya dapat menangani proyek yang total nilainya mencapai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Harapannya bisa berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Adhi Karya punya kompetensi di proyek-proyek stadion. Pernah stadion di Surabaya," tandasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya