Berita

foto:net

Hukum

Ada Dana Mengalir ke KPK untuk Amankan Kasus Hambalang

SELASA, 15 APRIL 2014 | 15:50 WIB | LAPORAN:

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat menguak kembali informasi mengenai adanya aliran dana Rp 2 miliar ke eks Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang diduga diberikan oleh Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Aliran dana itu sebagaimana terungkap dari eks Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).

Awalnya, penasehat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman. Dia bertanya, mengenai isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid dilakukan pertemuan di ruangan terdakwa dan mengatakan bahwa memiliki temannya Mahfud di KPK si rambut putih, Ade Rahardja. Untuk keamanan Hambalang sebesar Rp 2 miliar.


Arief kemudian menceritakan pertemuan itu. Dia bilang, uang itu diserahkan langsung ke Machfud Suroso.

"Waktu itu, pak Arifin di ruangan pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," jelas dia.

Di luar persidangan, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa korupsi Hambalang lain, Deddy Kusdinar juga terungkap bahwa kasus Hambalang sudah diamankan di KPK agar tidak sampai kepada proses penyidikan. Keterangan itu muncul dari mulut eks Sesmenpora Wafid Muharram.‎ Wafid bilang hal itu diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global) yang mendatanginya di rutan.

"Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan niak ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK," kata Wafid waktu itu.

Dari kesaksian Wafid, diduga pemberian sejumlah uang ke oknum di KPK adalah hal biasa. Sebab, ketika ditanyakan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal pernyataan Machfud Suroso perihal pemberian uang ke direktur di KPK dijawab terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut dengan mengatakan bahwa pembicaraan Machfud tersebut berbicara umum dan bukan terkait kasus Hambalang.

Pengakuan Wafid tersebut sejalan dengan pernyataan yang selama ini dilontarkan eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, Nazar kerap mengatakan bahwa kasus Hambalang telah diamankan di KPK.

Bahkan, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini juga mengatakan bahwa eks Deputi Penindakan, Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut. Selain itu, Nazar juga sempat menyinggung nama eks Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah terlibat dalam pengamanan tersebut.

Faktanya, memang kasus dugaan korupsi Hambalang mulai ditangani KPK pertengahan tahun 2012, dengan ditetapkannya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan jauh setelah Nazaruddin berkoar-koar perihal korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Selain itu, penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang baru dilakukan di era Pimpinan KPK jilid III. Setelah, Chandra M Hamzah tidak lagi menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ade Rahardja juga tidak lagi menjadi Deputi Penindakan KPK karena memasuki usia pensiun.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya