Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Ratu Atut Pasrahkan Jabatannya ke Kemendagri

SELASA, 15 APRIL 2014 | 15:42 WIB | LAPORAN:

Saat ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih menjabat sebagai Gubernur berstatus non aktif. Walau begitu, Atut pasrah jika Kementerian Dalam Negeri mencopotnya dari jabatan.

"Dia (Ratu Atut) sudah tahu, tidak dalam posisi menghindar karena sudah diatur dalam UU. Semuanya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar pengacara Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, usai mendampingi kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Ratu Atut telah menandatangani berkas pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Berkas pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21).


Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Atut diperkirakan akan menjalani sidang pada awal Mei 2014.

Pasangan dari Rano Karno itu dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena dia dianggap turut serta melakukan suap kepada Akil Mochtar bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.

Selain itu, Atut juga diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya