Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama-nama pasangan capres dan cawapres pada tanggal 10 Juni 2014. Jadwal pendaftaran sendiri akan dilakukan pada tanggal 18 sampai 20 Mei.
Setelah nama-nama pasangan capres dan cawapres ditetapkan, selanjutnya dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan capres dan cawapres kepada publik.
"Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangnnya, Selasa (15/4).
Kualitas penyelenggaraan pemilu, kata Ferry, tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan pemilu presiden dan wakil presiden yang berintegritas.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April.
"Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia," jelas Ferry.
Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan capres dan cawapres. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. "Pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober," ungkapnya.
KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 4/2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Desember 2013, KPU telah mulai melaksanakan tahapan persiapan. Salah satunya penyusunan, penetapan dan pengundangan segala peraturan yang menyangkut teknis penyelenggaraan Pemilu Presiden.
Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan pemilu presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Tahap persiapan meliputi enam program.
Pertama; penyusunan, penetapan dan pengundangan peraturan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, sosialisasi.
Kedua; sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih.
Ketiga; simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat; rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara.
Kelima; pembentukan badan penyelenggara ad hoc.
Keenam; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden.
"Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," terang Ferry.
[rus]