Berita

achmad rubaie

Tanpa Casing, Sosialisasi Empat Pilar harus Tetap Berlanjut

SENIN, 14 APRIL 2014 | 21:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan penggunaan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik sejatinya tidak perlu begitu dipersoalkan. Karena MK hanya melarang penggunaan frasa tersebut saja, bukan subtansinya.

"Putusan MK hanya melarang casing-nya saja. Substansinya tidak dilarang," tegas anggota MPR RI Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 14/4).

"Karena itu, sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika tetap bisa disosialisasikan ke masyarakat tanpa casing Empat Pilar," sambung politikus senior PAN ini.


Uji Materi UU tentang Partai Politik terkait Pancasila Empat Pilar Kebangsaan diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka menguji Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol yang menyatakan parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Alasannya, pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

MK juga dalam pertimbangannya menyebutkan, secara konstitusional pembukaan UUD 1945 mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara yang secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggara pemerintahan negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpatisipasi dalam keterlibatan dunia.
 
Menempatkan Pancasila sebagai satu pilar sejajar dengan pilar lain menimbulkan kekacauan. Semestinya, Pancasila punya kedudukan sendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara. Bila tidak demikian, maka bisa mengaburkan Pancasila.

Sementara itu, dalam diskusi "Empat Pilar Pasca Putusan MK" di Gedung DPR, Jakarta, siang tadi, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid, menyarankan semua pimpinan lembaga negara, Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, KY, BPK dan MA berkumpul membahas pembatalan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" oleh MK.

"Saya akan usulkan agar semua lembaga negara berkumpul dan konsultasi membahas putusan MK menyangkut pembatalan istilah empat pilar bangsa itu. Akan terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan empat pilar itu ke depan," ungkapnya.

Farhan Hamid menjelaskan bahwa istilah Empat Pilar disepakati oleh fraksi-fraksi di MPR  dan kemudian diamanahkan ke MPR dan Ketua MPR. Ketua MPR saat itu, Taufiq Kiemas, langsung menggunakan istilah tersebut untuk sosialisasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"MPR RI wajib mentaati putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Kalaupun istilah itu harus diganti, mungkin dengan sosialisasi UUD NKRI 1945 atau sosialisasi konstitusi. Karena itu, perlu kesepahaman bersama agar dalam pelaksanaannya tidak salah. Kita kan tidak mau berhadapan dengan KPK," pungkasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya