Berita

Nirwan bakrie/net

Hukum

Adik Kandung Aburizal Bakrie Terseret Kasus Akil

Disebut Penyedia Duit Rp 10 M
SENIN, 14 APRIL 2014 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Adik kandung Aburizal Bakrie, Nirwan Bakrie terseret dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar.

Nirwan disebut sebagai pihak yang bakal menyediakan uang sebesar Rp 10 miliar yang diminta oleh Akil Mochtar untuk sengketa Pilkada Jatim.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan Terdakwa Akil Mochtar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).  Saat itu, Jaksa KPK menayangkan transkip rekaman perbincangan blackberry messenger (BBM) antara Ketua Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali dan Akil Mochtar. Nah, di BBM itu ada transkip mengenai Nirwan dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.


"Ini di dalam BBM saudara pernah menerima pesan dari Pak Akil yang isinya, 'Katanya yang mau biayai Nov (Setya Novanto) dan Nirwan B. (Nirwan Bakrie). Menurut Sekjenmu (Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham) karena ada kepentingan bisnis mereka di sana.' Betul itu?," tanya Jaksa Elli Kusumastuti kepada Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi.

"Ya itu sesuai yang ada di BlackBerry. Tapi saya enggak jawab," terang dia.

Zainuddin juga membenarkan percakapan selanjutnya yang kembali dibacakan oleh Jaksa Elli.

"Dilanjutkan, 'Jadi sama aku kecil-kecil saja? Wah enggak mau saya. Besok-besok saya batalin nih Pilkada Jatim.'," ujar Jaksa Eli.

"Saksi Zainuddin membalas, 'Tadi siang aku ketemu Idrus dan Novanto di FPG (fraksi Partai Golkar). Katanya yang Idrus yang urus pilkada Jatim. Abang (Akil) kan lebih percaya Sekjen. Makanya saya enggak gerak lagi.' Betul ini saksi?," imbuh Jaksa Elli.

"Iya betul," jawab Zainuddin.

Seperti diketahui, Akil Mochtar didakwa menerima suap dalam sejumlah sengketa pilkada yang bergulir di MK. Khusus untuk perkara Pilkada Jatim, Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di kasus itu Akil disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf C.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya