Berita

net

Bisnis

Permendag 32 Ciptakan Oligopoli

SENIN, 14 APRIL 2014 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Akademisi memandang Peraturan Menteri Perdagangan No.32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah gagal kebijakan dan menciptakan praktek oligopoli.

Peneliti hukum dan kebiajakan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB, Akhmad Solihin, mengemukakan, gagalnya kebijakan karena tidak semua perusahaan di dalamnya mau mengikuti aturan dalam Permendag tersebut, termasuk mengenai dijadikannya Bursa Komoditi Dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai regulator.

"Ketika orang tidak masuk ke dalam sistem maka pertanyaanya adalah apakah kegagalan sistem atau kegagalan pemerintah, kegagalan kebijakan," kata Solihin dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (14/4).


Dalam kesempatan yang sama dirinya mengkritisi BKDI sebagai sebuah lembaga regulator yang ditunjuk pemerintah, namun dijalankan oleh perusahaan-perusahawan swasta. Ia tak menutup kemungkinan terjadinya kartel dengan pola tersebut.

Solihin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan kajian apakah Permendag Nomor 32 bertentangan dengan aturan lain seperti UU Anti Monopoli dan Peraturan Pemerintah Terkait. Perihal terciptanya oligopoli dikarenakan mereka yang tergabung di BKDI merupakan perusahaan-perusahaan besar yang akhirnya menjadi penentu harga dan pasar.

"Oligopoli melalui kebijakan BKDI berdampak mematikan pengusaha-pengusaha kecil dan penambang tradisional," katanya.

Di lokasi yang sama, peneliti senior Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB, Arief Budi Purwanto, memandang Oligopoli  memunculkan ketidakpuasaaan pelaku dan masyarakat yang berimbas pada eksternalitas negatif. Salah satu eksternalitas negatif yang muncul adalah penimbunan dan penyelundupan biji timah yang dilakukan masyarakat setempat untuk dijual ke negara lain seperti Singapura.

"Oleh Singapura timah kita dicap produk Malaysia dan Thailand," paparnya.

Arif melanjutkan, ada masalah dengan mekanisme pasar lewat BKDI, dimana angka ekspolitasi tinggi tidak berbanding lurus dengan pemasukan tambang timah kepada negara.

Permendag ini disinyalir sejumlah pihak lahir secara prematur dalam hitungan hari. Menanggapi ini, Solihin berpendapat hal itu masih wajar karena merupakan revisi dari Permendag No.78/12/2012. Ucapan senada disampaikan Arif, namun dirinya menegaskan public hearing dengan melibatkan stake holder terkait seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

"Saya tidak tahu persis apakah itu dilkukan. Tapi bila dilakukan seharusnya tidak muncul penolakan (sejumlah pengusaha timah) seperti ini," selorohnya.

Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia, Irmiryadi, mengatakan, bahwa peraturan menteri Perdagangan (permendag) no 32 tahun 2013 dianggap merugikan para penambang di daerah, dimana segala bentuk perdagangan diatur oleh satu pihak saja. Dirinya memaparkan, sesuai data tercatat 80 persen dari hasil timah yang ada berasal dari tambang rakyat.

Untuk itu, ia berharap, pemerintah melakukan kajian secara kofrerensif mengenai peraturan karena kalau dipaksakan akan banyak pengusaha yang merugi. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya