Berita

emir moeis/net

Hukum

Dua Hakim Tipikor Beda Pendapat Soal Penetapan Pasal Emir Moeis

SENIN, 14 APRIL 2014 | 12:00 WIB | LAPORAN:

Dua hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Izedrik Emir Moeis beda pendapat (Dissenting opinion). Hakim Afiantara dan Anas Mustakim sependapat bahwa terdakwa Emir Moeis seharusnya dijerat dengan pasal 12 huruf b tentang penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi).

"Hakim anggota satu dan dua menyatakan tidak sependapat karena menurut kami yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b," kata hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4).

Bukan tanpa sebab. Emir dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Komisi VIII diberikan uang suap sebesar 423 ribu Dolar AS oleh Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih agar tak melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 tersebut.


Nah, hal tersebut berbeda dengan rumusan jaksa dalam tuntutan yang menyebut Emir menerima sogokan supaya memenangkan konsorsium Alstom.

"Terdakwa Emir Moeis tidak terbukti aktif dalam mempengaruhi panitia lelang," lanjut hakim Afiantara saat membacakan perbedaan pendapat.

Walau begitu, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dalam vonisnya menyatakan politikus PDIP itu terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni, Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya