Pemerintah diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi terkait rencana kenaikan royalti batubara untuk izin Usaha Pertambangan (IUP). Ada banyak dampak yang akan terjadi jika pemerintah tetap keukeuh ingin menaikan royalti. Kajian yang dilakukan harus jujur, terbuka dan rasional.
Demikian disampaikan pengamat pertambangan dan metalurgi, Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/4).
Secara sepintas, memang terlihat tidak adil, ketika perusahaan pertambangan dikenakan royalti 13,5 persen, sementara IUP hanya dikenakan kewajiban 3,5 dan 7 persen. Namun, untuk menentukan royalti, tidak bisa hanya melihat aspek tersebut. Sebab beban dan kondisi masing-masing perusahaan berbeda. Yusuf pun menjelaskan, untuk melihat industri batubara harus dilihat striping rationya, lokasi tambang, ketebalan sin dan kualitas batu bara.
"Sekarang ini, IUP dalam posisi yang sulit. Dengan harga batubara seperti saat ini tentu keinginan menaikan royalti tidak realistis," jelas mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut.
Dengan kenaikan royalti, maka otomatis cost of money atau beban uang yang harus dikeluarkan perusahaan akan semakin besar. Di sisi lain, persoalan mendasar yang selama ini menimpa perusaaan pertambangan masih saja terus terjadi mulai dari susahnya perizinan hingga berbagai pungutan tidak resmi yang masih marak terjadi, kemudian dari level kelurahan atau desa, kecamatan hingga kabupaten.
"Kalau
cost produksi, masih mudah menghitungnya, tetapi cost di luar itu yang susah dan jumlahnya tidak pasti," terangnya.
"Karena itu apakah ada jaminan dari pemerintah bahwa, perizinan akan dipermudah serta biaya dari pungutan tidak resmi tidak akan ada lagi," tanyanya.
Jika tidak ada jaminan soal itu maka beban pengusaha akan bertambah. Dampak lain dari kebijakan kenaikan royalti ini, kegiatan pertambangan tanpa izin akan kian marak. Sementara dari laporan yang dilansir APBI, selisih produksi batubara yang tidak masuk perhitungan pemerintah cukup besar lebih dari 50 juta ton. Jumlah tersebut berasal dari aktiitas tambang ilegal.
Dampak dari kegiatan pertambangan ilegal, lingkungan akan menjadi rusak. Sementara industri pertambangan mendapatkan sorotan, karena kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, maka prinsip pertambangan yang baik dan benar (
good mining practice) yang menjadi ruh kegiatan pertambangan tidak akan terjadi. Yusuf berpendapat, perusahaan pertambangan batu bara yang sudah melaksnakan prinsip
good mining practice sebaiknya diberi kompensasi yang lebih rendah. Sementara perusahaan yang tidak menjalankan prinsip itu dikenakan beban yang lebih tinggi atau jika perlu diberikan terminasi atau diberhentikan kegiatan pertambangannya.
"Lebih baik memberi kan insentif royalti lebih rendah kepada yang menjalakan prinsip
good mining practice, ketimbang menaikan royalti," kata alumni Pertambangan ITB ini lagi.
Kepada pengusaha tambang, ia juga meminta agar jujur. Karena itu, menurut dia, penekanan bukan hanya pada pemerintah selaku pembuat kebijakan tetapi juga kepada pengusaha.
"Semua pihak harus duduk bersama, buka-bukaan dan fair. Kalaupun ada rencana kenaikan, hitungannya harus jelas dan rasional,†terangnya lagi
.[wid]