Berita

idrus dan setya/net

Hukum

Sekjen dan Bendum Golkar Bersaksi di Sidang Akil Mochtar

SENIN, 14 APRIL 2014 | 08:46 WIB | LAPORAN:

. Dua petinggi Partai Golkar, Setya Novanto dan Idrus Marham diagendakan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Sidang sedianya akan berlangsung pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya Setya dan Idrus jadi saksi," terang penasehat hukum Akil, Adardam Achyar melalui pesan singkatnya, Senin (14/4).

Idrus Marham dan Setya Novanto masing-masing menjabat Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum di partai berlambang pohon beringin itu.


Selain Setya dan Idrus, saksi lain yang rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK adalah Zaenudin Amali, Andri Dewanto Ahmad, Chandra Situmeang, Herni Juniarti dan Jenio Febriani.

Adardam tak membantah saat disinggung sidang kali ini akan lebih fokus untuk membahas perihal Pilkada Jawa Timur . "Ya," akunya.


Disebutkan dalam surat dakwaan, Akil didakwa JPU KPK meminta uang sebesar Rp 10 miliar menyangkut sengketa Pilkada Jatim yang ketika itu ditangani oleh MK. Pemintaan uang cukup besar oleh Akil terkait Pilkada Jatim itu terungkap dari komunikasi lewat Blackberry Messenger (BBM) pada tanggal 1 Oktober 2013 dengan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali.

”Nggak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan Rp 10 miliar saja kalau mau selamat. Masak, hanya ditawari uang kecil, enggak mau saya,” kata JPU KPK mengutip pembicaraan BBM Akil kepada Zainuddin Amali.

Zainuddin Amali sendiri diketahui selaku Ketua Tim Pemenangan salah seorang peserta Pilkada Jawa Timur, yaitu Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Akan tetapi, terang jaksa KPK, lebih lanjut Jaksa Pulung menjelaskan, Zainuddin membalas pesan BBM yang diterimanya dari Akil itu dengan menyatakan akan memberitahukannya kepada tim di Jatim.

”Baik Bang, besok akan saya komunikasikan dengan tim Jatim, tks,” ujar Jaksa Pulung.

Tidak sampai di situ, Zainuddin Amali kemudian kembali mengirim pesan singkat kepada Akil. Pesan itu dikirim pada 2 Oktober 2013.

”Ass Bang, Alhamdulillah positif, kapan bisa komunikasi darat? Mohon arahan, tks,” tulis Zainuddin.

Diketahui, Akil pun membalas dan menanyakan kepada Zainuddin kapan bisa bertemu. ”Kapan ada waktu,” katanya.

Menanggapi pesan tersebut, Zainuddin kemudian merespon dengan menyatakan akan berkunjung ke rumah dinas Akil di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. ”Nanti malam saya ke Wican,” balas Zainuddin.

Akil lalu kembali membalas dan memerintahkan Zainuddin menunggu kabar darinya. ”Eksekusi langsung dan tunggu kontak dari saya,” kata Akil menjawab Zainuddin.

Zainuddin lalu menyatakan segera mendatangi rumah Akil setelah kembali menerima pesan singkat ??? Akil. Pasalnya, Akil meminta agar Zainuddin menemui dia secepatnya.

”Bisa ketemu saya sekarang di rumah, dan darurat. Kalau diulang nih Jatim," kata Akil.

Untuk itu, Jaksa KPK menilai, janji uang Rp 10 miliar itu patut diduga bahwa janji itu guna memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi Jatim. Akan tetapi, penerimaan uang Rp 10 miliar oleh Akil itu urung terlaksana setelah Akil lebih dulu ditangkap KPK di rumah dinasnya di Widya Chandra pada 2 Oktober 2013 menyangkut dugaan menerima suap terkait sengketa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya