Berita

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Palmer Situmorang: SBY dan Ibas Tidak Terkait, Permintaan Anas Sulit Dimengerti

MINGGU, 13 APRIL 2014 | 20:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permintaan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum agar Presiden yang juga Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankan dirinya tidak relevan. Hal yang sama juga berlaku terhadap permintaan AU terhadap Sekjen Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Begitu disampaikan Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga yang diketuai Palmer Situmorang. Palmer menyatakan  SBY dan Ibas tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus yang melilit Anas.

"Sangat jelas bahwa SBY dan Ibas tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus tersangka AU yang saat ini sedang disidik KPK. Jadi, permohonan tersangka AU, jika memang benar, secara teknis juga tidak relevan dengan kasus yang sedang dia hadapi," kata Palmer dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi sesaat tadi (Minggu, 13/4).


Palmer mengatakan permintaan Anas juga sangat bertentangan dengan permusuhan yang ditabuh Anas terhadap SBY dan Ibas selama ini.

"Permintaan Au agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan dirinya bertentangan dengan sikap antagonis AU selama ini," katanya.

Menurut dia, selain terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan kekuasaan demi memanggil SBY dan Keluarga, gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas, Anas juga menyatakan permusuhan belum lama ini dengan mengatakan dirinya terang-terangan sedang menyerang SBY.

"Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon-mohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti, diduga hanya bertujuan melecehkan SBY dan keluarga," paparnya.

Palmer mengatakan, kepada publik KPK menyatakan memiliki bukti tertulis dan bersesuaian dengan keterangan saksi mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin yang membuktikan bahwa uang muka pembelian mobil Toyota Harier tersebut berasal dari perusahaan Nazaruddin. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai steering committee pada kongres PD 2009, Ibas sama sekali tidak berurusan dengan dana proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan kubu tertentu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya