Berita

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Palmer Situmorang: SBY dan Ibas Tidak Terkait, Permintaan Anas Sulit Dimengerti

MINGGU, 13 APRIL 2014 | 20:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permintaan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum agar Presiden yang juga Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankan dirinya tidak relevan. Hal yang sama juga berlaku terhadap permintaan AU terhadap Sekjen Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Begitu disampaikan Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga yang diketuai Palmer Situmorang. Palmer menyatakan  SBY dan Ibas tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus yang melilit Anas.

"Sangat jelas bahwa SBY dan Ibas tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus tersangka AU yang saat ini sedang disidik KPK. Jadi, permohonan tersangka AU, jika memang benar, secara teknis juga tidak relevan dengan kasus yang sedang dia hadapi," kata Palmer dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi sesaat tadi (Minggu, 13/4).


Palmer mengatakan permintaan Anas juga sangat bertentangan dengan permusuhan yang ditabuh Anas terhadap SBY dan Ibas selama ini.

"Permintaan Au agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan dirinya bertentangan dengan sikap antagonis AU selama ini," katanya.

Menurut dia, selain terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan kekuasaan demi memanggil SBY dan Keluarga, gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas, Anas juga menyatakan permusuhan belum lama ini dengan mengatakan dirinya terang-terangan sedang menyerang SBY.

"Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon-mohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti, diduga hanya bertujuan melecehkan SBY dan keluarga," paparnya.

Palmer mengatakan, kepada publik KPK menyatakan memiliki bukti tertulis dan bersesuaian dengan keterangan saksi mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin yang membuktikan bahwa uang muka pembelian mobil Toyota Harier tersebut berasal dari perusahaan Nazaruddin. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai steering committee pada kongres PD 2009, Ibas sama sekali tidak berurusan dengan dana proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan kubu tertentu.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya