Berita

YLKI Memahami Keputusan Menhub Naikkan Tarif Ekonomi Pelni

MINGGU, 13 APRIL 2014 | 17:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung keputusan Menteri Perhubungan EE Mangindaan yang akan menaikkan tarif ekonomi kapal laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pada bulan depan. Pasalnya, dengan kondisi tarif yang belum pernah dinaikkan selama 7 tahun dan biaya BBM menghabiskan 55% dari total biaya operasional, keberlangsungan usaha Pelni akan sulit dipertahankan.

"Dengan 55% biaya habis untuk BBM, tampaknya secara rasional, usulan kenaikan tarif ekonomi PT Pelni sudah tidak bisa dihindari,” kata Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI, di Jakarta, Minggu (13/4).

Tulus menambahkan, upaya penyelamatan PT Pelni dari tingginya biaya operasional tidak bisa hanya dilakukan dengan penyesuaian tarif semata. Menurut dia, upaya-upaya lain harus dilakukan melalui kebijakan hulu yang terintegrasi antara transportasi laut dengan moda angkutan lain. Kalau tidak, Pelni bisa kolaps.


Langkah lainnya yang dimaksud Tulus adalah penggunaan bahan bakar gas (gasifikasi) sebagai bahan bakar pengganti solar, yang tengah dilakukan oleh manajemen PT Pelni, harus dibantu oleh dua kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. "Ini suatu keharusan, terutama oleh Pak Dahlan Iskan.".

Tarif ekonomi PT Pelni tercatat sejak 2007 belum pernah dinaikkan. Kenaikan tarif terakhir terjadi pada 2007 sebesar 20% dan sesuai peraturan, tarif ditinjau setiap dua tahun sekali.  Pada 2009, tarif ekonomi PT Pelni bukannya dinaikkan, namun pemerintah justru memutuskan menurunkan tarif PT Pelni sebesar 10% menyusul kebijakan pemerintah yang menurunkan harga BBM bersubsidi ketika itu.

Meski memahami kenaikan tarif, YLKI meminta agar ada standar minimum pelayanan (SPM) dan diumumkan melalui spanduk di berbagai pelabuhan.

"Dengan tarif naik, harus ada spanduk atau banner di pelabuhan yang menginformasikan pelayanan yang diberikan A, B, dan C misalnya," ujar Tulus Abadi.

Dia menilai setidaknya harus ada tiga SPM yang diberikan kepada penumpang kapal laut atau masyarakat umum. Pertama, SPM sebelum perjalanan, berupa kemudahan mengurus dan mendapatkan tiket. Kedua, selama perjalanan dan terakhir pasca-perjalanan, yakni ketika penumpang turun dari kapal di pelabuhan, regulator atau pemerintah harus memikirkan ketersediaan moda angkutan yang terintegrasi, sehingga penumpang kapal bisa sampai ke rumah dari pelabuhan dengan nyaman.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya