. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan pemungutan suara ulang akibat kasus surat suara tertukar yang terjadi secara masif sedikitnya di 20 provinsi. Sebab, dalam UU Pemilu sudah ada ketentuan yang mengatur tentang hal itu.
"Pemungutan suara itu kan salah satu tahapan Pemilu. Menurut UU Pemilu, kalau sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka berlaku Pemilu lanjutan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 11/4).
Menurut Said, pasal 230 menjelaskan bahwa Pemilu lanjutan adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan akibat terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Karena kasus surat suara tertukar itu terjadi secara masif sedikitnya di 20 provinsi, maka bisa saja itu terjadi karena ada suatu gangguan. Gangguan dimaksud adalah gangguan lainnya yang disebut dalam UU Pemilu.
Oleh karena pemungutan suara 9 April lalu tidak bisa dilaksanakan di lebih dari 40 persen provinsi, lanjut Said, maka harus merujuk pada Pasal 232 ayat (3). Disitu dinyatakan dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40 persen provinsi, maka penetapan Pemilu lanjutan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
"Jadi tidak bisa langsung diputuskan sendiri oleh KPU," tegas Said.
Dalam hal tertukarnya surat suara itu oleh KPU dianggap bukan diakibatkan oleh adanya suatu gangguan, masih kata Said, maka harus ada investigasi terlebih dahulu untuk memastikan penyebab dari munculnya kasus itu. Kalau hal itu disebut terjadi karena masalah teknis biasa, mengapa bisa luas sekali sebarannya sampai di 20 provinsi.
"Kita perlu hati-hati dalam menyikapi kasus ini," katanya.
Selanjutnya, lanjut Said lagi, bila kasus ini murni terjadi karena adanya masalah teknis, maka KPU juga perlu hati-hati melangkah. Sebab, pemungutan suara ulang karena akibat surat suara tertukar sebetulnya tidak ada pengaturannya dalam UU. Pemungutan suara ulang hanya bisa dilakukan atas perintah Mahkahah Konstitusi (MK) manakala dalam suatu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terbukti ada kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara atau karena Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis.
Sementa itu, sambung Said, lalau kebijakan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan
freies ermessen atau diskresi, maka harus juga memperhatikan aturan hukum. Dan penetapan pemungutan suara ulang melalui Surat Edaran KPU itu bisa menimbulkan persoalan hukum. Sebab, SE bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Materi muatan SE juga tidak bisa disebut sebagai norma hukum. SE KPU tersebut juga tidak mengikat kepada pemilih, melainkan hanya berlaku dilingkungan internal KPU saja.
"Oleh sebab itu, penetapan pemungutan suara ulang melalui SE KPU 306/2014 berpotensi cacat hukum," demikian Said.
[ysa]