Berita

Hukum

Kronologi Akta Pengikatan Pemberian FPJP Antara BI dan Century

JUMAT, 11 APRIL 2014 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century, Buntorio Tigris menjelaskan kronologi akta pengikatan pemberian FPJP Century pada tanggal 14 November 2008.

Awalnya, Buntario mengaku mendapatkan telepon dari Direktur Bank Century, Hamidi pada 14 November 2008. Hamidi meminta dia untuk datang ke kantor BI.

"Dia bilang, ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu ada perjanjian apa," kata dia saat bersaksi untuk Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4).


Setibanya di sana, Buntario baru tahu ternyata disuruh untuk mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century. Waktu itu, nilai plafon FPJP yang rencananya akan diberikan sekitar Rp 502,07 miliar untuk 14 hari kedepan dan dapat diperpanjang sampai 40 hari.

Dia menambahkan, dalam perjanjian itu Century menjaminkan aset berupa surat hutang senilai Rp10 miliar. Ada juga aset kredit nasabah sebesar Rp467 miliar.

Nah, soal siapa saja yang turut serta dalam perjanjian itu, kata dia, ada pihak BI dan Century. Dari pihak BI, ada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Waluyo selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter serta Dody Budi Waluyo. Sementara dari pihak Century, ada Hermanus Hasan Muslim dan Hamidi. Keduanya merupakan Direktur Bank Century.

Telaah untuk aset penjaminan, terang dia, dilakukan mulai Jumat, 14 November 2008. Telaah baru selesai besoknya, 15 November 2008. Kata dia, pembuatan akta Century tak seperti biasanya. Sebab, biasanya pembuatan akta juga ditandatangani di hari yang sama.

"Ini pengalaman pertama saya sebagai notaris, belum pernah ada kejadian sampai dua hari," terang dia.

Anehnya, Buntario mengaku sebelum membuat akta perjanjian, dia disuruh mencantumkan tanggal 14 November 2008. Padahal akta sendiri baru selesai tanggal 15 November 2008.

"Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," terang dia.

Tapi, saat disinggung mengenai apa alasannya akta perjanjian tersebut di tulis 14 November 2008, dia mengaku tak mengetahuinya. Walau begitu, dia mengakui bahwa saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century. Tapi, menurutnya dokumen yang sudah ada melengkapi prosedur.

"Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," demikian Bontario.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp 356,8 miliar. Padahal pada saat pencairan dana FPJP tahap satu belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya